Penangkaran penyu di Pantai Trisik, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam rusak oleh abrasi. Wacana relokasi telah digaungkan tapi hingga kini belum juga terealisasi.
"Lokasi penangkaran nyaris habis dan saya sudah mengajukan surat untuk pemindahan lokasi penangkaran geser ke utara bersama TPI (tempat pelelangan ikan) juga, karena semuanya sudah kena abrasi semua. Ini tinggal sekitar satu meter saja sudah hilang itu untuk lokasi penetasan penyu," ungkap Ketua Kelompok Konservasi Penyu Abadi Trisik, Jaka Samudra, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (21/7/2022).
Jaka menjelaskan abrasi juga mengancam sejumlah titik pendaratan penyu untuk bertelur di Pantai Trisik. Bahkan, ia menyebut, sudah banyak titik yang hilang karena dampak abrasi tersebut.
"Untuk lokasi pendaratan karena sudah banyak yang tergerus oleh abrasi dan nantinya kita mengharapkan pemerintah untuk pengamanan lokasi pendaratan penyu karena sudah banyak yang hilang karena abrasi," ucapnya.
Jaka menerangkan jarak antara tempat penetasan penyu ke pantai dulunya mencapai satu km. Namun sejak tiga tahun lalu, abrasi memangkas jarak, sehingga kini tinggal berkisar lima meter.
Menurutnya abrasi yang mengancam tempat konservasi ini tergolong parah. Ia khawatir dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan, abrasi mencapai tempat konservasi tersebut.
Salah satu imbas yang telah dirasakan karena abrasi yakni penurunan jumlah tukik di Pantai Trisik. Jaka menyebut pada tahun lalu, ada sekitar 6.700 yang dirawat kelompoknya, tetapi sekarang menurun drastis yakni hanya 1.800-an.
"Sangat turun, ya karena faktor abrasi ini. Karena itu langkah relokasi ke tempat yang lebih aman jadi pilihan yang perlu direalisasikan," ujarnya.
Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo sudah mengetahui hal ini. Pihak dinas, lanjutnya, juga telah mengusulkan rencana pemindahan kepada Gubernur DIY. Nantinya lokasi baru ada di kawasan tanah Paku Alam Ground (PAG).
"Dari Dinas Kelautan dan Perikanan sudah ajukan ke Gubernur karena tanahnya tanah PA dan sudah diizinkan tinggal nanti tunggu anggaran pemindahan dua tempat (TPI dan penangkaran penyu) tersebut," ucapnya.
Halaman selanjutnya, penjelasan Pemkab Kulon Progo...
(rih/apl)