Pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kabupaten dan kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki level yang sama.
Penetapan level PPKM di tiap wilayah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.
Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022). Inmendagri PPKM di Jawa-Bali tersebut berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Berikut daftar lengkap PPKM di DIY, berlaku hingga 23 Mei 2022:
Level 2
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Untuk daftar PPKM di seluruh Jawa-Bali baca di sini.
Simak Video "Video Sultan HB X Ngeluh ke DPR, Pemda DIY Kekurangan ASN"
(ahr/ahr)