Jadwal Cetak e-KTP Rusak-Hilang Februari dan Maret di Jogja

Tim detikcom - detikJateng
Senin, 14 Feb 2022 08:38 WIB
Ilustrasi e-KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Jogja -

Pemkot Jogja kembali membuka layanan drive thru cetak ulang e-KTP rusak dan hilang. Berikut ini jadwal dan syaratnya:

Dikutip dari akun resmi Pemkot Jogja @pemkotjogja, Senin (14/2/2022), layanan drive thru cetak ulang e-KTP rusak dan hilang ada di halaman kantor Kemantren Kotagede. Layanan ini bisa didapat selama Februari dan Maret 2022 setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00-12.30 WIB.

Syaratnya warga harus membawa e-KTP miliknya yang rusak atau membawa surat kehilangan dari polisi dan KK asli.

"Ingat, layanan ini HANYA melayani cetak KTP-el rusak dan hilang bagi warga Kota Yogyakarta saja yaa. Selain itu, mohon maaf tidak bisa," demikian ditulis akun Pemkot Jogja.



Simak Video "Video detikJateng-Jogja Awards: Daftar Pemenang Program Pendidikan Unggul"

(sip/mbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork