Pemkot Jogja kembali membuka layanan drive thru cetak ulang e-KTP rusak dan hilang. Berikut ini jadwal dan syaratnya:
Dikutip dari akun resmi Pemkot Jogja @pemkotjogja, Senin (14/2/2022), layanan drive thru cetak ulang e-KTP rusak dan hilang ada di halaman kantor Kemantren Kotagede. Layanan ini bisa didapat selama Februari dan Maret 2022 setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00-12.30 WIB.
Syaratnya warga harus membawa e-KTP miliknya yang rusak atau membawa surat kehilangan dari polisi dan KK asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingat, layanan ini HANYA melayani cetak KTP-el rusak dan hilang bagi warga Kota Yogyakarta saja yaa. Selain itu, mohon maaf tidak bisa," demikian ditulis akun Pemkot Jogja.
(sip/mbr)