Kebut Program 3 Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Terapkan Bebas Biaya BPHTB

Kebut Program 3 Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Terapkan Bebas Biaya BPHTB

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 16:44 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi Himperra Jateng di Semarang.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi Himperra Jateng di Semarang. (Foto: Dok. Pemprov Jateng).
Semarang -

Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) sudah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu dilakukan guna mendukung pemerintah pusat dalam program 3 juta rumah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng pada Senin (15/9/2025), dijelaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyebutkan 35 kabupaten dan kota sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Seluruh daerah di Jateng tersebut memiliki perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR. Adapun 22 kabupaten dan kota menyatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 13 kabupaten dan kota lainnya menyatakan warga yang mendapatkan pembebasan BPHTB yakni warga setempat dibuktikan dengan KTP. Boedyo mengatakan, kebijakan 13 daerah tersebut dianggap menyulitkan karena banyak warga yang membeli rumah di luar daerah asal.

"Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR. Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili," jelas Boedyo saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jateng di Semarang, hari ini.

ADVERTISEMENT

Boedyo menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng guna menggenjot penyerapan rumah subsidi, seperti mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Hasil sementara menunjukkan sekitar 13 ribu pegawai pemerintah yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Dia menjelaskan, Disperakim Jateng telah mengidentifikasi masalah backlog dari sisi kepemilikan hingga maupun kelayakan. Dia mengatakan, backlog kelayakan tengah ditangani menggunakan APBD provinsi maupun kabupaten dan kota. Backlog kepemilikan difasilitasi melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah," jelas Boedyo.

Kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam itu disoroti Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno.

"Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi," imbuh Sugiyatno.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan sinergi antarpihak diperlukan guna menyelesaikan backlog perumahan. Luthfi mendorong untuk segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.

"Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan," tegas Luthfi.

Meski kewenangan perizinan ada di kabupaten dan kota, Luthfi mengatakan, koordinasi di tingkat provinsi bisa dilakukan.

"Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan agar ada kepastian," pungkasnya.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads