Pemkab Klaten mengeluarkan surat edaran berisi jam operasional dan pembatasan tempat hiburan, panti pijat sampai rumah makan di bulan Ramadan. Surat edaran bernomor 4 tahun 2023 itu ditandatangani Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono.
Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono membenarkan ada surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut hasil koordinasi dengan Polres Klaten.
"Betul ada edaran itu. Hasil koordinasi dengan Polres dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan kiranya perlu dibuat surat edaran dimaksud," jelas Jajang kepada detikJateng, Kamis (30/3/2023) siang di Pemkab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajang menyebutkan, dengan ada surat edaran tersebut diharapkan tidak ada sweeping ataupun penertiban selain oleh instansi berwenang. Jika ditemukan hal mengganggu kondusivitas untuk dilaporkan.
"Substansi utamanya untuk menjaga kondusivitas. Jika ditemukan hal yang mengganggu kondusivitas laporkan kepada yang berwenang untuk tindak lanjutnya," sebut Jajang.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan menyatakan edaran itu merupakan keputusan setelah rapat lintas instansi. Selain itu ada elemen masyarakat yang mempertanyakan.
"Ada elemen masyarakat yang mempertanyakan hal itu. Untuk kondusifitas dikeluarkan edaran, semua pemilik dan pengusaha diminta mentaati edaran tersebut,"' jelas Joko kepada detikJateng di Pemkab.
Pencermatan detikJateng, surat tertanggal 28 Maret 2023 dan ditujukan kepada para pengelola tempat hiburan, spa, panti pijat, cafe, sampai rumah makan dengan tembusan Forkompinda. Isi surat dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1444 H/2023 M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
2. Selama bulan Ramadhan untuk karaoke, bar, kelab malam/ pub, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB s/d Pukul 23.00 WIB.
3. Selama bulan Ramadhan untuk SPA, Panti Pijat diperbolehkan buka dari Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 17.00 WlB.
4. Selama bulan Ramadhan karaoke, cafe, permainan biliar, restoran, rumah makan/ warung makan, kedai makan/ minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
5. Kepada pengusaha restoran/ warung makan/ rumah makan/ kedai makan dan minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan membuka usaha secara tertutup/ terbatas.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada pemilik/ pimpinan/ penanggung jawab usaha tersebut di atas agar mentaati aturan ini.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam edaran ini akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
(ncm/ega)