Perampok Bunuh Anak Juragan Sate Boyolali Nangis Minta Tak Dihukum Mati

Perampok Bunuh Anak Juragan Sate Boyolali Nangis Minta Tak Dihukum Mati

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 28 Okt 2026 17:05 WIB
Terdakwa Agus Ratmono saat membacakan pembelaannya dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (28/10/2026).
Terdakwa Agus Ratmono saat membacakan pembelaannya dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Boyolali
Boyolali -

Terdakwa kasus perampokan sadis yang membunuh anak serta melukai istri juragan sate di Karanggede Boyolali, Agus Ratmono, memohon kepada majelis hakim agar tidak dijatuhi hukuman mati. Terdakwa juga memohon maaf atas perbuatannya.

"Terdakwa Agus Ratmono memohon maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban, keluarganya sendiri, masyarakat Desa Pengkol, dan masyarakat Kabupaten Boyolali," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gedion Ardana Reswari, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Hal tersebut disampaikan terdakwa Agus Ratmono di depan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, dipimpin Hakim Ketua, Michael Last Yuliar Syamriyadi, dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Agus membacakan sendiri pembelaan tertulis itu di hadapan majelis hakim. Saat membacakan pembelaan tersebut, terdakwa tampak menangis. Adapun pokok-pokok pembelaan pribadi terdakwa, selain memohon maaf kepada keluarga korban, keluarganya sendiri, masyarakat Desa Pengkol dan masyarakat Kabupaten Boyolali, terdakwa juga memohon agar tidak dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa memohon agar tidak dijatuhi hukuman mati. Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik," jelas Gedion.

Selain terdakwa yang membacakan sendiri pleidoinya tersebut, penasihat hukumnya, Ari Budi Wirawan, juga membacakan nota pembelaan. Ari menyampaikan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa, tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana terhadap terdakwa terlalu berat.

Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Dengan mempertimbangkan, terdakwa menyadari perbuatannya dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, dijadwalkan berlangsung dua minggu lagi, yakni Rabu (11/11).

"Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan berlangsung dua minggu kemudian, yakni pada Rabu, 11 November 2026," pungkas Gedion.

Diberitakan sebelumnya, Agus Ratmono, terdakwa kasus perampokan sadis yang membunuh anak serta melukai istri juragan sate di Karanggede, Boyolali, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Ratmono dengan pidana mati," kata JPU, Kevin Ryana, membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (21/10).

JPU menyatakan, dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Agus Ratmono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair, melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menuntut majelis hakim PN Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. JPU juga menuntut terdakwa Agus Ratmono, dijatuhi pidana mati.



(apl/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads