Pria Predator Bocah di Pati Ditangkap, Kepergok Cari Mangsa dalam Masjid

Pria Predator Bocah di Pati Ditangkap, Kepergok Cari Mangsa dalam Masjid

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 27 Okt 2026 17:49 WIB
Kapolresta Pati Kombes Sigit saat menggelar konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Kapolresta Pati Kombes Sigit saat menggelar konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Pria berusia 30 tahun di Kabupaten Pati tega melakukan kekerasan seksual sesama jenis ke bocah laki-laki berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu masjid wilayah Kecamatan Pucakwangi, Pati.

"Korban anak-anak berusia 14 tahun, korban pada saat itu akan berangkat ke pondok pesantren kemudian dilakukan dihentikan oleh pelaku untuk diajak ke kamar mandi. Setelah diajak ke kamar mandi masjid yang ada di Pucakwangi korban dilakukan kekerasan seksual oleh pelaku," jelas Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kejadian ini bermula saat korban seorang santri akan berangkat ke pondok pesantren pada Rabu (2/9) pukul 07.26 WIB. Saat itu tersangka mengiming-imingi korban dengan uang agar mau diajak ke kamar mandi masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat korban mau berangkat ke Ponpes korban ditarik oleh pelaku dengan diiming-imingi akan dikasih uang. Untuk uang belum sempat diterima oleh korban," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Pelaku sempat melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar mandi. Namun, saat itu ada santri lain hingga akhirnya korban dan pelaku keluar kamar mandi.

"Peristiwa itu berhenti setelah ada siswa lain yang mau datang ke kamar mandi, sehingga pelaku dengan korban keluar dari kamar mandi," jelas dia.

Kasus ini terbongkar usai korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya. Guru itu kemudian melaporkan hal itu ke orang tua korban.

"Korban cerita kepada guru, guru bercerita kepada orang tua, sehingga melaporkan ke Polresta Pati," jelasnya.

Perbuatan bejat pelaku ke korban lain itu akhirnya berakhir usai ketahuan oleh santri di masjid pada Senin (19/10). Setelahnya pelaku diamankan untuk diserahkan ke polisi.

"Itu sebelumnya diamankan warga bersama pengasuh ponpes di sekitar tempat ibadah," jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi kekerasan seksual sesama jenis ini berkali-kali. Bahkan korbannya ada di Blora dan Pati.

"Pelaku sudah pernah melakukan dengan warga Blora dan Pati, warga Blora itu sudah empat kali, yang di Pati berusaha ke para santri namun tidak berhasil yang berhasil yang menjadi korban ini," jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku kecanduan video porno sesama jenis. Selain itu, di ponsel milik tersangka ditemukan video asusila sesama jenis.

"Pelaku ini sudah sering menonton video terkait dengan yang masalah asusila, di dalam hp pelaku ada video terkait hubungan sesama jenis, sehingga punya motivasi berhubungan sesama jenis," jelas dia.

Sementara itu, Kapolresta Pati, Kombes Sigit mengatakan motif tersangka ini karena ingin melampiaskan nafsunya terhadap korban. Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pati dan diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Motifnya yang tersangka melampiaskan nafsu terhadap korban. Modusnya yaitu tersangka memanggil korban dan dilakukan di kamar mandi salah satu masjid," jelas Sigit saat konferensi pers di Polresta Pati siang tadi.

"Kemudian pasal disangkakan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual pasal 415 dikenakan pidana paling lama 12 tahun," dia melanjutkan.



(ams/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads