Seorang pemuda berinisial AG (19) warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Banyumas. Tersangka diduga memperkosa seorang pelajar SMK berusia 15 tahun yang merupakan kekasihnya.
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial DJ (15) melaporkan dugaan persetubuhan tersebut ke polisi. Kecurigaan keluarga bermula ketika korban pulang dan ditanya mengenai aktivitasnya," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Dhovan Oktavianton dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Dhovan mengatakan dari pemeriksaan telepon seluler, keluarga menemukan percakapan serta foto korban bersama tersangka di dalam kamar hotel. Berdasarkan keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan persetubuhan itu disebut telah terjadi sekitar 10 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan orang tua korban menjadi awal pengungkapan perkara tersebut," terangnya.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Minggu (4/5/2025) di sebuah kamar hotel di Kecamatan Baturraden, Banyumas. Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui sudah saling mengenal sejak korban duduk di kelas satu SMK. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
"Tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab," jelasnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026. Tersangka kemudian diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada 26 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya telepon seluler milik tersangka dan korban, pakaian, tangkapan layar foto dan video, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
"Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," pungkasnya.
