Seorang pria berinisial FL (34), warga Gebog, Kudus, diciduk polisi usai melakukan tipu-tipu. Modusnya adalah menawarkan korban pasang jaringan listrik baru bersubsidi.
"Modus menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kudus," kata Kapolsek Jati, AKP Subkhan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Subkhan menerangkan, pelaku dibekuk usai menjanjikan korbannya bisa memasang jaringan listrik bersubsidi setelah diberi uang muka. Polisi menerima pengaduan dari korban pada Rabu (21/10).
Tak berselang lama, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pria yang diduga pelaku di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Jati.
"Petugas dari Unit Reskrim Polsek Jati bersama piket SPKT langsung mendatangi lokasi dan mengamankan FL untuk menjalani pemeriksaan," jelas Subkhan.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah meminta uang kepada warga dengan modus bakal memasang jaringan listrik baru bersubsidi. Saat mendatangi korban, FL mengaku sebagai pegawai BTL.
"Tersangka menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan tarif Rp 2,1 juta untuk satu titik. Korban yang tertarik kemudian sepakat memasang jaringan listrik untuk dua titik," terang dia.
Pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap titik. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp 3 juta. Pelaku menjanjikan pemasangan jaringan listrik dilakukan sehari setelah pembayaran.
"Namun, hingga dua hari kemudian, pemasangan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Korban yang merasa curiga kemudian mencari informasi dan mendapati sejumlah warga lainnya ternyata juga mendapatkan tawaran serupa," terang dia.
Dari pemeriksaan, terungkap ada tujuh warga yang terkena modus tipu-tipu FL dan sudah mentransfer uang kepada pelaku. Total, uang yang terkumpul mencapai Rp 8,55 juta dan diduga dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.
"Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 8,55 juta," terang Subkhan.
Lebih lanjut, adapun untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar kwitansi pembayaran, salinan KTP dan Kartu Keluarga milik para korban, bukti transfer senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta, serta satu bendel kwitansi yang belum digunakan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban dan kemungkinan adanya warga lain yang menjadi korban dengan modus serupa," jelasnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(apu/apl)