Sidang vonis Bupati Pati nonaktif, Sudewo, digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Kota Semarang, hari ini. Imbasnya, sidang kasus korupsi lain yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Siliwangi, Kota Semarang.
"Persidangan yang di Tipikor ini, yang sudah terjadwal dengan baik, dialihkan ke Siliwangi. Tadi saya cari info ada dua perkara yang mestinya di pengadilan ini dipindah," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, di halaman Pengadilam Tipikor, Rabu (21/10/2026).
Pantauan detikJateng di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, gerbang sudah dipasang mulai dari TK PGRI 15 hingga sebelah barat Pengadilan Tipikor. Para pendukung Sudewo tampak berusaha memasuki gerbang, namun polisi menegaskan pendukung hanya boleh di luar gerbang.
"Oleh karena ruang sidang itu ruangnya sangat minim, daripada nanti di dalam udaranya terlalu sumpek, maka ada pembatasan yang boleh masuk," ujar Hadi.
Menurut Hadi, PN Semarang melakukan pembatasan jumlah awak media dan pendukung Sudewo yang boleh masuk ke ruang sidang agar sidang putusan berjalan dengan tertib. Bagi para pihak yang tak bisa masuk ke ruang sidang, bisa menyaksikan siaran langsung melalui kanal Youtube PN Semarang.
"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apapun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau lihat persidangan secara live melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," ucap Hadi.
Pihak kepolisian juga telah menerjunkan sekitar 1.700 personel untuk mengamankan Pengadilan Tipikor Semarang. Pengamanan juga dilakukan oleh pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI.
"Mudah-mudahan persidangan kali ini berjalan dengan baik tanpa ada halangan suatu apapun," kata Hadi.
Berdasarkan informasi yang diterima detikJateng, agenda sidang putusan Sudewo hari ini hanya dihadiri oleh pendukung Sudewo. Sementara pihak kontra Sudewo akan melakukan aksi doa bersama di Kabupaten Pati.
Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam sidang sebelumnya dituntut penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.
"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9/2026).
Simak Video "Video KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M"
(dil/ahr)