Pria asal Banjarnegara, inisial ABN, ditangkap polisi di Purbalingga karena mencuri 15 sepeda motor. Modusnya, maling motor ini mengajak korban berkenalan di media sosial dan menawarkan pekerjaan, kemudian mengajak korban bertemu di lokasi yang ditentukan.
"Awalnya memang ditawari pekerjaan jadi penjaga kos-kosan di Purwokerto, lewat DM Facebook. Akhirnya janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto," kata salah satu korban, Miftah, warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, saat ditemui di Mapolres Purbalingga, Selasa (20/10/2026).
Setelah bertemu korban, pelaku berpura-pura meminta diantar untuk mengambil barang di lokasi yang disebut tidak terlalu jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miftah yang saat itu mengendarai sepeda motor kemudian mengantar pelaku. Saat itu pelaku sempat beralasan menggunakan mobil tapi terkendala kemacetan.
"Orangnya ini pura-pura minta tolong buat diantar ambil sesuatu, katanya dekat. Alasannya saat itu membawa mobil katanya macet. Soalnya pas itu sore-sore, pengin diantar pakai motor karena kondisinya macet kalau pakai mobil," ujarnya.
Perjalanan keduanya berlanjut hingga wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sesampainya di Desa Kalitinggar, pelaku meminta Miftah menunggu di tepi jalan dengan alasan hendak mengambil uang sebentar.
"Nah, kebetulan di Padamara itu ada ATM, ternyata motornya dibawa," ungkapnya.
Miftah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hampir sebulan lalu. Ia baru menyadari sepeda motornya dibawa kabur setelah pelaku tidak kembali ke lokasi.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Sianipar mengungkapkan, aksi tersebut diduga dilakukan ABN di 15 tempat kejadian perkara (TKP) selama Januari-September. Polisi telah mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku mengenali korban melalui media sosial, kemudian mengatur pertemuan di GOR Satria Purwokerto.
Setelah bertemu, pelaku dan korban berboncengan menuju wilayah Grendeng. Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban mengantarnya ke wilayah Padamara dengan alasan hendak mengambil paket barang.
"Sesampainya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, korban diturunkan di tepi jalan oleh tersangka dengan alasan hendak mengambil barang sebentar di rumah temannya," ungkap Hendry dalam keterangan pers.
Setelah korban mengizinkan pelaku pergi sebentar, ABN lalu membawa sepeda motor milik korban dan tidak kembali.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapati dugaan aksi serupa dilakukan pelaku di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purbalingga.
"Terdapat 15 TKP dalam rangkaian kasus tersebut. Lokasinya di antaranya satu TKP di Padamara, tiga TKP di Bukateja, dan lima TKP di wilayah perkotaan Purbalingga serta tujuh TKP di lokasi lainnya," terang dia.
Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Seluruh korban dalam rangkaian kasus tersebut diketahui merupakan perempuan.
"Hasil penjualan kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi perbuatannya tersebar di 15 TKP yang berbeda. Saat ini kami dari polres Purbalingga sudah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatannya," ujar Hendry.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyebut dua orang berinisial DPY dan AL yang berasal dari wilayah Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima atau menampung sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, terhadap pihak yang diduga menjadi penadah, polisi menyebut penerapan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
