Kena Batunya! Maling Motor Modus Keluarga Pasien RS Diciduk di Temanggung

Kena Batunya! Maling Motor Modus Keluarga Pasien RS Diciduk di Temanggung

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 12 Okt 2026 20:21 WIB
Maling motor modus keluarga pasien di RS diciduk Polres Temanggung.
Maling motor modus keluarga pasien di RS diciduk Polres Temanggung. Foto: dok. Polres Temanggung
Temanggung -

Polisi menciduk pria berinisial S (43) pelaku pencurian sepeda motor spesialis beraksi di rumah sakit. Pelaku ternyata sudah beraksi di beberapa rumah sakit di wilayah Temanggung, Magelang, Wonosobo dan Banjarnegara.

"Kami dari Polres Temanggung mengungkap kasus tindak pidana penipuan penggelapan yang sering terjadi di rumah sakit atau khusus di parkiran rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP I Komang Mahendra Deputra kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Warga Kebumen itu ditangkap di kosnya di wilayah Banjarnegara pada Selasa (29/9). Pelaku diciduk usai dilaporkan korban MPI (27) warga Parakan, Temanggung, yang kehilangan motornya di parkiran RS PKU Muhammadiyah Temanggung pada Sabtu (19/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi dari pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien di rumah sakit," ujar Komang.

ADVERTISEMENT

Kala itu korban tengah menunggu orang tuanya di RS PKU Muhammadiyah Temanggung. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban berada di area perkiran usai menunggui orang tuanya.

"Pelaku mengajak korban untuk berbicara dan minta tolong untuk meminjam kendaraan (sepeda motor kawasaki D-Tracker) dengan alasan sudah dua hari tidak ganti pakaian (pulang)," ujarnya.

"Yang dibawa adalah Kawasaki D-Tracker, sekitar 20 menit setelah dipinjam kendaraan oleh pelaku. Saat itulah korban baru sadar bahwa pelaku tidak kembali untuk mengembalikan kendaraan, sehingga langsung melapor di Satreskrim Polres Temanggung," kata Komang.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kosnya di kawasan Banjarnegara. Dari keterangan tersangka ternyata sudah beraksi di empat lokasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan terancam hukuman maksimal 4 tahun bui.


"(Selain Temanggung) Dari hasil penyelidikan kami untuk kejadian sudah 3 kali yaitu di Rumah Sakit Magelang, salah satu rumah sakit di Wonosobo dan yang terakhir di Rumah Sakit Banjarnegara," pungkasnya.



(ams/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads