Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam kasus pelajar asal Boyolali, FFK (16) yang tewas di Banyumanik, Kota Semarang. Selain celurit, ada panah hingga stik golf.
"Barang buktinya enam senjata tajam, kemudian busur dan anak panah satu, stik golf dua, jaket dua berwarna putih dan hitam, dua buah handphone, rekaman CCTV, dan sepeda motor PCX warna abu-abu muda," kata Dirres PPA PPO Polda Jateng, Kombes Nunuk Setiyowati di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026).
Klewang Sepanjang 1,6 Meter
Senjata yang digunakan untuk membacok korban hingga tewas yaitu klewang dengan panjang 1,6 meter. Polisi masih menelusuri darimana pelaaku memperoleh senjata itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (klewang) yang digunakan untuk membacok korban, panjangnya 1,6 meter," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir.
Ia mengatakan, sejumlah sajam itu ditemukan di dua lokasi berbeda yakni di TKP tawuran dan rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan senjata. Menurutnya, sejumlah sajam dan pemukul itu bisa menjadi alat bukti yang mengarah ke pidana.
"Baik dari pihak kelompok pelaku maupun kelompok korban. Jadi kita tidak berhenti dari kejadian pembunuhan atau pembacokan ini, tapi kami kembangkan karena kedua kelompok remaja ini meresahkan masyarakat," ucapnya.
"Yang bisa kita jelaskan berat adalah yang membawa sajam dan alat pemukul berupa stik golf. Itu bisa sama dikenakan pasalnya. Diakui bahwa stik golf itu dibawa untuk jaga-jaga kalau akan dijadikan alat pemukul," imbuhnya.
Berawal dari Janjian Tawuran
Dirres PPA PPO Polda Jateng, Kombes Nunuk Setiyowati menjelaskan awalnya ada dua kelompok yaitu IB dan GPU yang berkomunikasi lewat media sosial Instagram yang kemudian sepakat untuk tawuran. Korban berada di kelompok GPU.
Mereka berencana melakukan tawuran di Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang, hari Minggu (11/10) sekitar pukul 04.15 WIB.
"Mereka sudah janjian untuk tawuran. Namun saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok sebelah yaitu kelompok GPU sudah berada di depan gang rumah sakit," jelasnya.
Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraannya dan menyerang kelompok GPU. Penyerangan itu lantas mengakibatkan FFK meninggal dunia.
"Korban FFK meninggal dunia, lukanya teridentifikasi dari dokumentasi yang didapat yaitu luka bacok di kepala," ucapnya.
1 Orang Ditetapkan Tersangka
Ia mengatakan, dari hasil peyelidikan 9 anak tersebut telah diamankan. Kemudian satu orang ditetapkan sebagai tersangka, KPA (18). Polisi juga telah meminta keterangan 3 saksi lainnya, yakni petugas parkir, karyawan swasta, dan ayah korban.
"Didapatkan fakta peristiwa, bukti petunjuk terhadap satu orang atas nama KPA usia 18 tahun sebagai pelaku. Namun, tetap akan dikembangkan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," jelas Nunuk.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
