Komplotan Maling Spesialis Kabel Tower Ditangkap Saat Beraksi di Grobogan

Komplotan Maling Spesialis Kabel Tower Ditangkap Saat Beraksi di Grobogan

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 09 Okt 2026 21:52 WIB
Pencurian kabel tower telekomunikasi di 2 TKP wilayah Kabupaten Grobogan.
Pencurian kabel tower telekomunikasi di 2 TKP wilayah Kabupaten Grobogan. Foto: Dok. Polres Grobogan
Grobogan -

Komplotan maling spesialis kabel tower ditangkap saat beraksi di wilayah Grobogan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Pengungkapan bermula ketika Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan, Brigpol Yulian Adi Susanto, menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tower Linduk, Desa Lebak," ujar Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Iptu Vikha Anief Obaydillah saat dihubungi detikJateng, Jumat (9/10/2026).

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan membawa dua karung berisi potongan kabel tower yang diduga hasil pencurian. Dengan bantuan warga sekitar, kedua orang tersebut kemudian diamankan," imbuh Vikha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Menurut Vikha, ada dua pelaku yang tertangkap basah membawa potongan kabel.

"Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RMS (21), warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, dan FSW (25), warga Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Grobogan," katanya.

ADVERTISEMENT

Vikha menambahkan, pencurian kabel tower salah satunya terjadi di wilayah Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Pengungkapan kasus ini pada Rabu (7/10).

"Kasus pencurian kabel tower telekomunikasi milik PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan dan Desa Kenteng, Kecamatan Toroh," kata
Vikha.

Vikha menjelaskan kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian di lokasi ini mencapai belasan juta. Menurut dia, tindakan kriminal ini juga dapat mengganggu fungsi tower tersebut.

"Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta. Hilangnya kabel itu juga berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur telekomunikasi yang digunakan masyarakat," terang Vikha.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Vikha menyebut petugas kepolisian mendapat keterangan bahwa salah satu terduga pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Desa Kenteng, Kecamatan Toroh. Polisi lalu meluncur ke lokasi yang dimaksud.

"Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sebanyak 10 tarikan kabel power RRU telah hilang. (Pencurian dilakukan) 16 September," ungkap Vikha.

Vikha menjelaskan cara bertindak pelaku di lokasi ini dengan memotong kabel. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 20 juta.

"Kabel tersebut diduga dipotong mulai dari pangkal yang keluar dari boks BTS hingga bagian atas tower tempat perangkat RRU berada. Kerugian perusahaan akibat pencurian di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta," urai Vikha.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan dua orang lain. Vikha menjelaskan mereka diduga terlibat dalam pencurian di Toroh.

"Dalam kasus tersebut, personel kepolisian kembali mengamankan dua orang yang terlibat, yakni BH (20), warga Desa Lebak dan AS (40), warga Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan," kata Vikha.

Menurut Vikha, kabel yang dicuri itu semula hendak dijual. Uang yang diperoleh akan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kabel yang dicuri tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkas Vikha.



(apl/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads