Umpatan hingga Lemparan Batu Jadi Alasan Ayah Bunuh Anak di Kudus

Umpatan hingga Lemparan Batu Jadi Alasan Ayah Bunuh Anak di Kudus

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 10 Okt 2026 05:26 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan. Foto: detik
Solo -

Ayah di Kabupaten Kudus menusuk anak kandungnya hingga tewas. Emosi pelaku memuncak setelah korban melontarkan kata-kata tak pantas bahkan melempar batu.

"Motifnya karena merasa sakit hati dilempar batu bata dan sebelumnya korban sering ribut dan sering memarahi tersangka tanpa ada alasan," kata Kanit Reskrim Polsek Jati, Ipda Bambang Rubiyanto, saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (9/10/2026).

Saat kejadian hari Kamis (24/9) malam lalu, terjadi keributan ketika tersangka, saat itu TG (70) baru pulang dari pos kamling. Di rumah yang berada di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus itu, awalnya korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ditegur oleh anaknya, FA (34) yang berada di sekitar sebelah rumah. Dengan kata-kata 'sudah tua tidak punya pikiran'. Namun saat itu sudah tidak dihiraukan oleh tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Disebutkan, korban ternyata kembali berbuat ulah. Korban melempar batu ke arah tersangka yang sedang merokok di teras.

"Kemudian tersangka tetap menyalakan rokok di teras rumah. Namun tiba-tiba korban melempar batu di sebelah tersangka mengenai leher kemudian ditengok," kata Bambang.

Karena kesal, pelaku mengambil pisau di sela paralon yang berada di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian pisau tersebut ditusukkan ke dada korban.

"Selanjutnya korban berdiri dan menyerang tersangka. Tersangka kemudian mengambil dari pisau sela paralon hingga akhirnya tersangka melakukan penusukan kepada korban," tegas Bambang.

"Korban dibawa ke rumah sakit untuk diagnosis awal, korban meninggal dunia karena luka tusuk di bagian kiri hingga tembus ke jantung," imbuhnya.

Pelaku juga mengaku anaknya sudah berulah berulang kali dengan memarahi dan juga menyiram air. Pelaku disebut mengalami tekanan psikis.

"Korban sering memarahi tersangka, pernah disiram air ketika tidur. Karena tekanan psikis yang dialami oleh tersangka," jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain kaus, celana, dan pisau dapur. Tersangka kini pun telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus.

"Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2024 ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pasal 46 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2023 paling lama 7 tahun," kata Bambang.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads