Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Siswi

Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Siswi

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 06 Okt 2026 16:01 WIB
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo memberikan keterangan saat konferensi pers di aula kantornya, Selasa (6/10/2026).
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo memberikan keterangan saat konferensi pers di aula kantornya, Selasa (6/10/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Guru SMK negeri di Kecamatan Karangpucung, Cilacap, inisial SY (49) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya yang berusia 17 tahun. Aksi itu dilakukan saat korban sedang menangis karena masalah keluarga.

"Pelaku memeluk korban yang notabene adalah murid sendiri yang masih di bawah umur. Kemudian mengelus-elus bagian pundaknya sambil mengatakan, 'sabar ya, sabar'," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/10/2026).

Korban merupakan salah satu siswi di sekolah tempat SY mengajar. Guru mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan itu diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih untuk melakukan tindakan yang membuat korban merasa risih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 08.35 WIB. Saat itu korban hendak meminta izin kepada SY karena lupa membawa kertas TKA atau tugas dari rumah.

"SY kemudian menanyakan alasan korban tidak membawa tugas tersebut. Korban menjelaskan bahwa dirinya sedang menghadapi persoalan keluarga hingga menangis," ujar Endro.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi korban, SY kemudian membawa korban ke ruang instruktur. Di ruangan itu, SY diduga langsung memeluk korban tanpa berbicara terlebih dahulu.

"Aksi tersebut ternyata dilihat langsung oleh teman korban. Saksi itu kemudian memberikan keterangan kepada penyidik Satres PPA-PPO Polresta Cilacap," jelasnya.

Menurut Endro, korban sudah berusaha menolak perlakuan tersebut. Namun, SY tetap melakukan aksinya.

"Korban sudah menolak untuk dirangkul, tetapi tersangka tetap melakukan. Pengakuan korban, tersangka menempelkan badannya dan menempelkan pipinya," jelasnya.

Setelah kejadian, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada salah seorang guru. Korban kemudian juga menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.

"Bibinya selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap SY. Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Sudah dilaksanakan pemeriksaan kepada korban dan para saksi, pemeriksaan kepada tersangka, kemudian rekonstruksi. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak pendidikan serta pendampingan psikologi dalam pemeriksaan korban," ujar Endro.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi. Mereka yakni teman korban yang melihat langsung kejadian, guru yang pertama menerima laporan korban, guru BK, kepala sekolah, serta seorang alumni.

Kesaksian alumni menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian penyidik. Alumni perempuan tersebut mengaku pernah menjadi korban perilaku SY yang disebut kerap memeluk murid perempuan.

Alumni itu menyampaikan kepada penyidik adanya kejadian ketika seorang murid hendak pulang dan disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu oleh SY.

"Kesaksian dari yang bersangkutan, guru SY ini memang dari dahulu sering memperlakukan murid-murid perempuannya dengan memeluk murid-muridnya," kata Endro.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi, polisi menyebut SY berdalih tindakannya dilakukan karena merasa iba terhadap korban yang sedang sedih. Tersangka juga menganggap perlakuan tersebut sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.

"Motif dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, korban, dan saksi-saksi, bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan alasan merasa iba dan menganggap hal tersebut merupakan kasih sayang seorang orang tua kepada anaknya," ungkap Endro.

Namun, polisi menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban dan membuat korban merasa tidak nyaman.

SY diketahui merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia telah beristri dan memiliki satu anak. Seluruh korban yang disebut dalam pemeriksaan terkait perilakunya merupakan perempuan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru dan satu potong baju seragam SMK Negeri Karangpucung yang dikenakan korban saat kejadian.

SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara juga telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

"Untuk saat ini berkas telah kita kirimkan ke teman-teman JPU dan sedang proses penelitian," terang Endro.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan JPU untuk menyamakan persepsi terkait konstruksi perkara dan pasal yang akan dikenakan.

SY dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, SY belum ditahan. Polisi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikap tersangka yang kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"Pelaku saat ini belum dilakukan penahanan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, dia kooperatif," pungkas Endro.



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads