Ulah Pasutri Karanganyar Tilap Duit Nasabah Koperasi Rp 17 M

Ulah Pasutri Karanganyar Tilap Duit Nasabah Koperasi Rp 17 M

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 01 Okt 2026 06:30 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, saat menunjukan barang bukti koperasi investasi bodong, di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).
Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, saat menunjukan barang bukti koperasi investasi bodong, di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026). Foto: Dok. detikJateng
Karanganyar -

Sepasang suami istri di Karanganyar kompak melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti disita.

"Sudah ditetapkan tersangka. Untuk Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, pemiliknya suami istri," ungkap Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, saat pers rilis di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).

Anjar menjelaskan, pemilik koperasi tersebut berinisial J dan U yang merupakan suami istri. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua pegawai Alfa Dinar sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Alfa Dinar, pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu tiga orang. J selaku ketua pengurus, S (selaku) bendahara, SH (selaku) sekretaris," terangnya.

"Dinar Mulia tersangkanya satu, U," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Anjar menjelaskan, kasus Koperasi Alfa Dinar ini berawal pada 2025 saat korban berinisial S dan NP melakukan deposito berjangka dengan penawaran bagi hasil 0,3-1,5 persen.

"Modus menawarkan deposito berjangka. Pada saat jatuh tempo, nasabah ini mau menarik dana bagi hasil maupun dana pokoknya tidak bisa, dengan alasan brankas kosong atau uangnya belum cair," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sekitar 18 barang bukti, termasuk uang tunai Rp 41,895 juta dan tujuh sertifikat hak milik (SHM). Sedikitnya dua orang telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

Untuk modus BMT Dinar Mulia, kata Anjar, juga sama. Hanya saja, jumlah korban yang melapor dan nilai kerugiannya jauh lebih besar.

"Ada 91 BB (barang bukti) yang kami sita. Pelapor 134 orang, kerugian Rp 15,5 miliar," ujarnya.

Anjar menyampaikan, pasangan suami istri itu mengalihkan dana dengan membeli aset tanpa persetujuan anggota.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 200 miliar.

Tidak Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, para pelaku belum ditahan karena dinilai kooperatif. Mereka saat ini dikenakan wajib lapor sepekan sekali.

"Sampai saat ini tersangka tidak kami tahan, karena di situ pasti ada syarat formil materiil subjektif maupun objektif. Yang jelas tersangka ini kooperatif, dan seminggu sekali absensi," pungkas Anjar.



(apl/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads