Overstay di Semarang, Mahasiswa Asal Timor Leste Dideportasi Saat Hendak Ujian

Overstay di Semarang, Mahasiswa Asal Timor Leste Dideportasi Saat Hendak Ujian

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 18:51 WIB
Ilustrasi Deportasi
Ilustrasi Deportasi. Foto: Getty Images/iStockphoto
Semarang -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mendeportasi seorang warga negara (WN) Timor Leste yang kedapatan overstay hampir satu tahun. WNA itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.

"Yang bersangkutan sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan penjamin dari kampus. Identitas pribadi yang bersangkutan tidak dipublikasikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (28/9/2026).

Ari mengatakan, petugas telah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mencari keberadaan WNA tersebut sejak Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, pihak kampus belum mengetahui keberadaannya. Informasi baru diterima ketika yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Petugas kemudian mengamankannya saat tiba di kampus dan melakukan pemeriksaan keimigrasian," sambungnya.

Ari menjelaskan, setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Adapun WNA asal Timor Leste itu disebut telah melewati masa berlaku izin tinggalnya hampir satu tahun.

"Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.

Ari menerangkan, WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (26/9) lalu. Petugas Imigrasi Semarang mengawal proses pemeriksaan hingga WNA tersebut berangkat menuju Dili, Timor Leste.

"Dengan penerbangan QG 500 pada pukul 09.00 WITA. Seluruh rangkaian berjalan aman dan lancar. Sebagai tindak lanjut administratif. Imigrasi Semarang memasukkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan," kata Ari.

Ia mengimbau WNA yang berada di Indonesia untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal. WNA diminta mengurus perpanjangan atau perubahan izin sebelum masa berlaku habis.

"Penjamin, termasuk lembaga pendidikan yang menjamin mahasiswa asing, diharapkan menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang dijamin, memantau status izin tinggal, serta berkoordinasi dengan kantor imigrasi apabila terdapat kendala atau perubahan keadaan," pungkasnya.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads