Petualangan Sejoli Maling di Boyolali, Kenal 2 Bulan Bobol 4 TKP

Petualangan Sejoli Maling di Boyolali, Kenal 2 Bulan Bobol 4 TKP

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 18 Sep 2026 11:25 WIB
Sejoli kekasih ditahan di Polres Boyolali usai mencuri di rumah warga. Diunggah Kamis (17/9/2026).
Sejoli kekasih ditahan di Polres Boyolali usai mencuri di rumah warga. Diunggah Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok. Polres Boyolali)
Solo -

Petualangan sejoli maling berakhir setelah keduanya ditangkap polisi di Boyolali. Pasangan tersebut diketahui baru saling mengenal selama dua bulan, namun telah beraksi mencuri di empat lokasi berbeda.

Kedua tersangka yakni AW (32), warga Nganjuk, Jawa Timur, dan ICK (31), warga Sukoharjo. AW diketahui merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Sragen pada Maret 2026.

"Kedua tersangka ini bukan pasangan suami istri, mereka mengaku baru kenal 2 bulan," kata Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengungkap keduanya tak hanya beraksi di Boyolali, tetapi juga di tiga lokasi lainnya.

ADVERTISEMENT

Bobol Rumah Warga di Banyudono

Kasus ini terungkap setelah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Dukuh Tompen, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Senin (3/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur. Tiga unit telepon seluler milik korban dan keluarganya diketahui telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar sudah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar.

"Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang mencurigakan yang melintas di sekitar lokasi sambil membawa senter," jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Banyudono untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Sragen.

Petugas selanjutnya menangkap kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolsek Banyudono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel.

"Saat beraksi di Banyudono, mereka mengendarai motor. AW yang masuk ke rumah korban, ICK menunggu di luar," ungkap Winarsih.

Ngaku Bobol 4 TKP

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan. Dari pemeriksaan tersebut, kedua tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda selain di Banyudono.

Ketiga lokasi tersebut berada di Klaten, Magelang, dan Purworejo.

Dengan demikian, polisi mengungkap sejoli tersebut diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda. Saat ini, keduanya masih ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



(aku/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads