Penipu Modus Bisnis Minyak Jelantah Rp 3,2 M di Semarang Ditangkap

Penipu Modus Bisnis Minyak Jelantah Rp 3,2 M di Semarang Ditangkap

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 11 Sep 2026 19:21 WIB
Polisi saat mengamankan terduga penipu minyak jelantah di Baki, Sukoharjo.
Polisi saat mengamankan terduga penipu minyak jelantah di Baki, Sukoharjo. Foto: Dok Polrestabes Semarang
Semarang -

Polisi menangkap pria warga Solo inisial AR (45) terkait kasus penipuan senilai Rp 3,2 miliar di Semarang. Pelaku melakukan penipuan modus kerja sama bisnis minyak jelantah.

"Seorang terduga pelaku berinisial A.R. (45) berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026) dini hari," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).

Kasus itu dilaporkan pada 23 Juli 2026. Dugaan penipuan itu bermula saat terduga pelaku menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) kepada korban pada Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya dan menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari modal yang dikeluarkan," lanjut Yudi.

ADVERTISEMENT

Korban lalu menyediakan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan AR. Saat korban bertanya soal pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, pelaku memberikan invoice yang diduga fiktif.

"Ketika korban menanyakan pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, terduga pelaku memberikan dokumen yang diduga merupakan invoice fiktif," terang Yudi.

Saat dicek, ternyata tidak ada pengiriman minyak kepada perusahaan seperti yang tercantum dalam dokumen. Korban selanjutnya melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi usai merugi hingga miliaran rupiah.

"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp3.290.370.400," sebut Yudi.

Yudi menyebut penyidik tengah mendalami perkara, termasuk menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut," terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel invoice yang diduga fiktif, rincian kerugian, rekening koran dari sejumlah rekening bank milik korban, satu unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penerapan pasal tersebut bakal didalami dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Yudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok investasi maupun kerja sama bisnis dengan keuntungan yang tidak wajar.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. Jangan hanya mengandalkan invoice, proposal, atau dokumen yang diberikan oleh pihak tertentu," imbaunya.

"Pastikan informasi tersebut benar dengan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan atau pihak terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri," pungkasnya.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads