Pria inisial YDP (39) dikeroyok hingga koma oleh tiga orang di Kota Magelang. Korban dikeroyok usai cekcok urusan burung. Dalam peristiwa ini, 1 pelaku telah ditangkap dan 2 lainnya masih buron.
"Pelaku dari peristiwa tindak pidana diduga kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ada tiga orang yakni RA (34), C (34) dan J (25). Yang mana untuk pelaku yang kita tangkap RA, untuk C dan J masih DPO atau dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana dalam jumpa pers di Polres Magelang Kota, Jumat (11/9/2026).
Korban merupakan warga Kemirirejo, Kota Magelang. Iwan menyebut pengeroyokan dilakukan di Jalan Cempaka, Magelang Tengah pada Jumat (24/6), sekitar 01.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula ketika korban menggadaikan burungnya kepada J dengan harga Rp 500 ribu. Saat hendak ditebus, burung itu ternyata sudah dijual.
"Awal mulanya, korban ini menggadaikan burung cucak ijo kepada pelaku J seharga Rp 500 ribu. Kemudian burung tersebut mau ditebus, namun oleh J sudah dijual," imbuh Iwan.
Hal tersebut, kata Iwan, menyebabkan terjadi konflik mereka berdua. J kemudian mengajak RA dan C untuk menemui korban. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga aksi pengeroyokan itu terjadi.
"Saat itu melalui telepon WhatsApp, kemudian Saudara J ini mengajak pelaku RA dan C untuk menemui korban di Gang Cempaka," katanya.
"Sampainya di Gang Cempaka tersebut, C dengan korban berhadapan dan terjadi cekcok mulut. Saat itu pelaku C memukul korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku RA mendatangi korban melakukan pemukulan satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, korban dipiting RA dan memukul 10 kali mengenai wajahnya si korban," kata Iwan.
Iwan mengatakan, akibat pengeroyokan ini korban tidak sadarkan diri hingga ditolong warga dibawa menuju RSUD Tidar Kota Magelang. Korban disebut tidak sadar hingga beberapa hari di rumah sakit.
"Korban ditolong oleh warga sekitar, termasuk petugas dari Taman Kyai Langgeng, membawa menuju ke RSUD Tidar. Pada saat dilakukan pemeriksaan, posisi korban tidak sadarkan diri hingga beberapa hari," beber Iwan.
"Berdasarkan dari keterangan hasil visum et repertum yang disampaikan oleh RSU Tidar melalui penyidik. Bahwa korban mengalami patah tulang belakang leher lurus, penumpukan udara abnormal di rongga dada kanan mengakibatkan paru-paru collaps, pendarahan subdural bagian otak, patah tulang hidung, dan pendarahan abnormal sinus," lanjutnya.
Iwan menyebut, dari visum et repertum RSUD Tidar Magelang Kota, perbuatan pelaku merupakan termasuk kategori luka berat yang bisa menimbulkan akibat bahaya maut kepada korban.
"Terhadap perkara ini, kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sehingga menangkap pelaku RA di Mertoyudan pada tanggal 30 Agustus 2026," katanya.
"Untuk tindak pidana yang kami sangkakan terhadap pelaku ini adalah Pasal 262 ayat 3 KUHP yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Pelaku saat ini kita tahan di Polres Magelang Kota," pungkasnya.
