Mora Sandhy Anggota DPRD Kendal Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Mora Sandhy Anggota DPRD Kendal Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 10 Sep 2026 11:37 WIB
Electronic signature on laptop. Business Esignature technology, digital form attached to electronically transmitted document, verification of intent to sign agreement, legal deal. Vector illustration
Ilustrasi tanda tangan.Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrew_Rybalko
Semarang -

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono (MSP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia diduga memalsukan tanda tangan seorang ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi.

"Tersangkakan, kita sudah punya alat bukti bahwa tanda yang itu adalah palsu, memalsukan tanda tangan. Itu sudah ada alat bukti forensik itu, sudah keluar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Anwar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2026).

Anwar mengatakan, Mora Sandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini dipanggil untuk datang. Tapi kita nggak tahu, belum ada konfirmasi datang apa nggak. Ini baru panggilan pertama tersangka," ujar Anwar.

Saat berita ini diterbitkan, Mora Sandhy yang merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kendal belum merespons upaya konfirmasi dari detikJateng melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026) siang.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seorang anggota DPRD Kendal memasuki babak baru. Kasus itu resmi dinaikkan statusnya ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir.

"Kasus pemalsuan tanda tangan betul hasil gelar perkara sudah naik sidik," kata Anwar melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (17/7/2026).

Ia mengatakan, status kasus itu telah dinaikkan ke penyidikan sejak Kamis (9/7) lalu.

"Penyidik perlu lakukan penyitaan atau upaya paksa dokumen untuk diperiksakan ke Labfor (Laboratorium Forensik)," ucapnya.

Usai status dinaikkan ke penyidikan, pihak kepolisian akan melanjutkan tahapan ke pemeriksaan saksi. Ia menyebut, hari ini polisi telah memanggil delapan saksi untuk menjalani pemeriksaan.

"Tahap selanjutnya masih pemanggilan saksi-saksi dulu. Rencana hari ini pemeriksaan delapan saksi," ungkapnya.

Mora diduga memalsukan tanda tangan kliennya selaku ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi. Pemalsuan itu diketahui saat kliennya mengecek ke koperasi saat koperasi itu ramai disebut melakukan penggelapan karena nasabah kesulitan menarik simpanan.



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads