RP (37), pria warga Kelurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap Sat Reskrim Polresta Klaten. Tersangka ditangkap karena menjual aset usaha stone crusher (pemecah batu) milik orang di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten.
"Setelah diminta klarifikasi, tersangka mengaku telah mengakui peralatan stone crusher itu sebagai miliknya dan dijual kepada W," kata Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana kepada wartawan di Mapolresta saat konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan kasus itu bermula adanya laporan korban, SL (50) warga Kabupaten Boyolali, pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. SL melaporkan alat stone crusher miliknya di Jalan Jatinom-Tulung, Desa Majegan, Kecamatan Tulung dicuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melaporkan bahwa alat stone crushernya dicuri oleh seseorang yang bernama W. Setelah kita klarifikasi dan kita dalami ternyata W ini membeli secara sah dengan bukti kuitansi dari seseorang bernama RP," jelas Kadek.
Dari laporan tersebut, ungkap Kadek, Polresta Klaten melakukan pendalaman dan menangkap RP. Tersangka ditangkap di Kabupaten Bantul saat menggunakan obat terlarang.
"Kita temukan RP di Bantul dalam kondisi memakai obat terlarang," jelasnya.
Pelaku, lanjut Kadek, menjual peralatan pemecah batu itu awalnya seharga Rp 25 juta tetapi ditawar menjadi Rp 22 juta. Uang Rp 22 juta itu digunakan RP untuk kepentingan pribadi.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan juga digunakan untuk obat terlarang, tapi kita belum dialami. Si W juga kita arahkan untuk membuat laporan penipuan penggelapan karena sudah membeli secara sah, tapi ternyata bukan milik RP," terang Kadek.
Kadek menyatakan untuk barang bukti yang diamankan berupa peralatan stone crusher yang sudah dipereteli, alat las, dokumen kepemilikan dari SL dan kuitansi pembelian milik W. Pelaku RP bisa dijerat pasal berlapis.
"Bisa berlapis, penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait pencurian dengan pelapor SL dan tipu gelapnya, kalau bisa digabung kita gabung kalau tidak kita split berkas itu," imbuh Kadek.
Menurut Kadek, dari hasil pemeriksaan antara pemilik SL dengan pelaku RP keduanya tidak saling kenal. Pelaku hanya mendatangi lokasi, bertanya ke warga lalu menjualnya.
"Modusnya mendatangi lokasi, bertanya itu (stone crusher) milik siapa dan menjualnya ke W. Saat pelaksanaan itu (mempreteli alat yang dilakukan oleh W) dua hari itu ditungguin oleh RP, baru hari ketiga tidak datang," tegas Kadek.
"Dikenakan pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Kadek.
