Polisi Tangkap 2 Pelajar Duel Pakai Senjata Tajam di Boyolali

Polisi Tangkap 2 Pelajar Duel Pakai Senjata Tajam di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 09 Sep 2026 16:39 WIB
Aksi duel dua pelajar di Boyolali yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026).
Aksi duel dua pelajar di Boyolali yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polisi menangkap dua pelajar yang berduel menggunakan senjata tajam jenis corbek di tengah jalan raya Solo-Semarang di wilayah Dukuh Tompak, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Boyolali. Keduanya pelajar dari salah satu SMK dan SMP di Boyolali.

"Dari berita viral tersebut kami lakukan penyelidikan terhadap para pelajar tersebut, dan sudah kita amankan dua orang pelajar tersebut," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026).

Salah satu pelajar itu berinisial M (16), warga Karanggeneng, Boyolali. M ialah pelajar salah satu SMK di Boyolali. Lawannya berinisial D (13) warga Gladagsari, Boyolali, pelajar salah satu SMP di Boyolali. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa corbek sepanjang 155 cm dan 180 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang viral belum lama ini, tampak dua orang berboncengan sepeda motor mengambil senjata tajam corbek dari jendela sebuah rumah. Setelah itu terjadi duel di tengah jalan raya, masing-masing pelaku bersenjata corbek. Duel itu diketahui terjadi pada Kamis (3/9/2026).

ADVERTISEMENT

Indra mengatakan, sebelumnya para pelajar itu saling tantang dan saling ejek di media sosial. Setelah itu mereka janjian bertemu di suatu tempat untuk berkelahi.

Polres Boyolali telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang saat kejadian berada di lokasi. Dalam perkelahian selama sekitar 30 detik itu tidak ada yang mengalami luka.

Indra menyatakan, kedua pelajar itu disangkakan Pasal 307 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Meski demikian, kedua pelajar itu tidak ditahan karena masih harus mendapatkan hak pendidikan.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads