KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dua anggota DPRD Pemalang itu ialah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026), dikutip dari detikNews.
Penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Budi belum merinci hal apa yang akan didalami dari para saksi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Budi.
7 saksi yang dipanggil KPK:
- Eko Daryanto, Kabag Umum (Lanjutan)
- Bagus Sutopo, Sekretaris Daerah (Lanjutan)
- Chatarina Endah Prihatini, IRT
- Iqdam Kholis, driver Bupati Pemalang
- Nuryani, anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP
- Basuki, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang
- Fahmi Hakim, anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.
"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
"Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
