Sejumlah barang bukti dari penggerebekan kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih dititipkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Mapolres Sukoharjo. Dari pantauan detikJateng, sejumlah yang dititipkan ada puluhan sepeda motor, dan meja permainan judi.
Sepeda motor tersebut terparkir di halaman parkir sisi selatan Polres Sukoharjo. Motor yang disita berbagai jenis, seperti matic, motor bebek, dan motor sport. Nampak garis polisi mengelilingi puluhan motor tersebut.
Sementara meja permainan judi yang ditunjukkan ialah jenis mesin tembak ikan. Mesin tembak ikan itu diletakkan di sebuah ruangan Reskrim, dan ditutup terpal biru. Nampak ada dua buah mesin tembak ikan berwarna kuning dan orange yang disita, serta dipasangi garis polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV. Adapun barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp 1.048.273.000.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan Bareskrim menitipkan barang bukti yang berukuran besar. Sementara barang bukti berukuran kecil dibawa oleh tim Bareskrim Polri.
"(Barang bukti di Polres Sukoharjo) Semacam meja permainan, tabel kasir, dan lain sebagainya. Kita dititipin yang berat-berat, jadi yang kecil-kecil seperti HP dibawa ke Bareskrim," kata Anggaito kepada awak media di depan Kasino, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (31/8/2026).
Barang bukti yang disita Bareskrim Polri dari kasino di Sukoharjo dan kini dititipkan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/9/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Kapolres mengatakan, tim Bareskrim masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Termasuk memburu pemilik Kasino yang masih buron.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik judi kasino di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dan 71 orang diamankan dalam penggerebekan ini.
Anggaito mengatakan, awalnya Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Dalam perkembangan pendalaman kasus tersebut, jumlah tersangka kini bertambah.
"Menyampaikan juga update perkembangan, dari yang diamankan waktu itu sekitar 70 orang, 65 sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau kemarin kan saya baru menyatakan 30 ya. Informasi terbaru dari Bareskrim itu sekarang sudah 65 tersangka," kata Anggaito kepada awak media di depan Kasino tersebut, Senin (31/8/2026).
Dia mengatakan, mayoritas tersangka adalah WNI. Namun ada satu orang WNA asal China yang juga diterapkan sebagai tersangka.
"Ada satu orang warga negara asing (WNA), yaitu warga negara China. Itu semuanya ditangani di Bareskrim. Pemeriksaan dan lain sebagainya itu nanti di sana semua, sementara untuk Polres Sukoharjo kita mengamankan barang bukti," jelasnya.
Kapolres menyebut pemilik Kasino tersebut saat ini masih buron. Dari 71 orang yang sempat diamankan, dan kini 65 orang jadi tersangka, mereka adalah karyawan kasino.
Pemilik Kasino tersebut merupakan WNI. Namun pemilik kasino tersebut tidak pernah datang ke kasino, sehingga dia saat ini masih diburu oleh petugas kepolisian.
"Informasinya ada pemiliknya, dan ini masih ini masih buron. Kemarin yang diamankan itu baru petugas-petugasnya, karyawan-karyawannya dan lain sebagainya. Jadi bertanggung jawab di sini juga tidak pernah di sini informasinya, jadi kita juga masih dicari, mudah-mudahan nanti bisa segera ketemu," terangnya.
"(Pemiliknya WNA atau WNI?) WNI," imbuhnya.

