Pihak swasta yang terkait kasus korupsi Rektor Universitas Jendera Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, Adhi Wiharto, dinonaktifkan dari kepengurusan DPC Gerindra Banyumas. Adhi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Gerindra Banyumas itu berperan sebagai salah satu perantara pemerasan calon mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.
Dikutip dari situs Gerindra, Selasa (25/8/2026), nama Adhi tercatat sebagai Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas. Dalam kasus Rektor Unsoed, dia (AW) dan Dian Mulia Wardhana (DMW) menjadi perantara ke calon maba.
Dilansir detikNews, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan DMW dan AW untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Namun, meski sudah membayar anak calon maba itu ternyata tetap tidak lolos seleksi.
Tak terima, orang tua calon maba tersebut meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Keduanya lantas memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.
Kepada pihak swasta, Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Gerindra Tegaskan Kasus Pribadi
Di sisi lain, kasus yang menjerat Adhi ini membuatnya dicopot dari kepengurusan Gerindra. Gerindra Banyumas juga menegaskan kasus yang menjerat Adhi ini murni persoalan pribadi.
"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara. Mudah-mudahan semuanya nanti bisa selesai dengan baik," kata Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, melalui pesan video yang diterima detikJateng, Senin (24/8).
Penonaktifan kader tersebut merupakan kewenangan DPC. Namun, untuk pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan partai, menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto.
"Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan. Dan apakah nantinya ada perubahan pemecatan dan sebagainya, itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP," sambungnya.
