Markas Kasino di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan awal mula kecurigaan keberadaan markas kasino di Sukoharjo.
Angga mengungkapkan bahwa awalnya ada laporan dari warga mengenai lokasi tersebut yang terdapat aktivitas yang tidak biasa pada malam hari. Adanya aktivitas yang tak biasa itu membuat warga di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo curiga. Gudang yang seharusnya berkegiatan pagi hari justru ramai pada malam hari.
"(Kecurigaan warga?) Waktu itu aktivitasnya jadi tiap malam. Jadi katanya kok ada malam keluar masuk, keluar masuk seperti itu saja itunya. Padahal kan harusnya kalau pertokoan atau pergudangan itu kan dilakukan di siang hari. Nah, itu banyakan di malam hari," katanya ditemui di Edutorium UMS, Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga mengatakan, Polres Sukoharjo sebetulnya pernah melakukan pengecekan di gudang tersebut dua bulan yang lalu. Namun, saat pengecekan oleh Polres Sukoharjo tidak ditemukan apapun.
"Dari Polres Sukoharjo sendiri, dengan adanya kejadian ini, ini pun juga sebagai suatu hal yang mengejutkan kami, walaupun sebenarnya sudah mengetahui. Kalau kita waktu itu sebelum dari Bareskrim itu kan kita juga melakukan kegiatan sebelumnya itu sudah 2 bulan lalu, namun informasinya sudah tidak ada atau mungkin waktu itu tidak ada kegiatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pengecekan itu dilakukan bersama masyarakat setempat. Ia mengakui bahwa dari depan, tidak ada aktivitas yang mencurigakan.
"Karena kita kerja sama juga dengan warga, dengan warga masyarakat segala macam itu dari situ kita waktu itu kegiatan cuma terlihatnya kalau dari luar ya kayak gudang, kayak itunya dan lain sebagainya. Kalau misalnya baru ke dalam, nah itu baru muncul seperti itu," terangnya.
Angga menyebut terbongkarnya markas kasino di Sukoharjo merupakan pengembangan dengan Polda Maluku. Dari hasil informasi yang didapat bahwa gudang atau server berada di Sukoharjo.
"Kalau terungkapnya kan pengembangan ini dengan Polda Maluku. Kita kerja sama dengan Polda Maluku, kemudian dari hasil informasi yang didapat, itu ternyata server yang ada kegiatan di sana itu servernya di situ," bebernya.
"Hampir mirip sama dengan yang gudang scam yang sebelumnya yang di Solo Baru juga. Nah, itu seperti-seperti itu. Jadi apa namanya, justru kegiatannya ini di luar, terus kemudian tapi gudang atau namanya sih kayak server atau poskonya itu malah digunakan seperti itu," sambung Angga.
Menurutnya, markas kasino di Sukoharjo sudah tidak digunakan sebagai aktivitas pergudangan. Hanya memang, di Google Maps masih tertera nama gudang tersebut.
"Tidak. Jadi sebenarnya kayak misalnya kan gudang-gudang itu kan ada yang memiliki, nah kemudian gudang itu kan masih ada namanya di Google, kemudian ini segala macam. Tapi kalau kita search di Google itu munculnya nama PT atau CV apa gitu, tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV dan PT tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, markas kasino di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, sebanyak 71 orang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut pengungkapan kasus ini dari Ditreskrimum Polda Maluku yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di wilayah Jateng. Dari hasil penyelidikan itu mengarahkan polisi kepada aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo.
Dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 71 orang diamankan, dan 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan berbagai jenis permainan judi seperti baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," terang Wira Satya Triputra melalui keterangannya, Jumat (28/8), dilansir detikNews.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka disebut mempunyai peran spesifik, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1.048.273.000. Selain uang, petugas juga mengamankan puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
(apl/apl)
