Putra Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sekaligus eks Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Muhammad Sabiq Ashraff, dan ayahnya atau suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, hadir ke persidangan Fadia sebagai saksi. Keduanya memberikan kesaksian soal PT RNB.
Untuk diketahui, Fadia Arafiq didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar. Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.
Sabiq Dirikan PT RNB
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya menanyakan awal mula Sabiq mendirikan PT RNB. Sabiq kemudian menjelaskan dia memiliki banyak usaha namun tidak memiliki PT sehingga teman-temannya menyarankan membuat PT.
Ia mengaku tak pernah berkonsultasi dengan Ashraff maupun Fadia. Namun, ia sempat meminjam uang Ashraff untuk modal pendirian perusahaan.
"Saya cuma pinjam modal ke ayah saya. (Kenapa Ashraff punya saham PT RNB?) Untuk garansi, saya masukkan dia ke komisaris, tapi uangnya tetap saya pakai," kata Sabiq dalam persidangan, JUmat (28/8/2026).
"(Uang Ashraff di PT untuk saham atau pinjaman?) Pinjaman modal. Uang itu untuk berbagai usaha, termasuk PT RNB, totalnya banyak, tapi modal awal Rp 2,3-2,5 miliar," lanjutnya.
Sabiq menyebut PT RNB menyediakan jasa outsourcing sejak 2022. Namun, Sabiq mengklaim, Anggi selaku staf RNB bidang keuangan yang mengurus semuanya hingga akhirnya PT RNB bisa menyediakan jasa outsourcing untuk Pemkab Pekalongan. Sabiq juga mengakui kenal dengan Siti Hanikatun, Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan.
"Anggi kasih tau ada pekerjaan ini, saya bilang silakan saja karena usaha saya sedang bangkrut semua. Untuk dapat kerjaan di Pemda, Anggi semua yang ngurus, Anggi sudah dapat lelang dari LPSE baru kasih tau ke saya," jelasnya.
Sabiq Ngaku Tidak Cerita ke Ibunya
Dia menyebut PT RNB akhirnya bisa lolos masuk ke jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan sejak 2024. Namun, Sabiq mengklaim Fadia tak tahu apapun terkait hal tersebut, meski ia mengakui seluruh orang di Pekalongan pasti tahu dirinya anak Fadia.
Mendengar hal itu, jaksa Agus dan Ketua Majelis Hakim, Rightmen Situmorang, lantas bertanya tentang bagaimana mungkin Anggi yang sebelumnya merupakan ajudan Fadia tak memberi tahu Fadia bahwa anaknya mendirikan PT RNB yang juga menyediakan tenaga outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Menurut Sabiq, dirinya tak pernah sama sekali bercerita kepada Fadia. Fadia juga disebut tak pernah memutus kontrak PT RNB karena Sabiq yang menjadi Dirut.
"(Selama memenangkan penyedia outsourcing, ada perintah Fadia untuk memutus kontrak PT RNB karena anaknya adalah direkturnya?) Tidak pernah, karena saya nggak mau Bu Fadia ikut campur di usaha saya," ucapnya.
"Saya selalu diam-diam, jadi saya bergerak sendiri. Kalau sama Bu Fadia jujur saya nggak terlalu dekat, Bu Fadia tau saat saya mau bagi-bagi parsel, baru Bu Fadia ngomong ke saya," lanjutnya.
Selain itu Sabiq juga membantah Fadia ikut membantu dalam pencairan di PT RNB. Sabiq menyebut Fadia tak ikut campur dalam operasional PT RNB.
"(Tidak ada uang dari Fadia?) Saya kalau pinjam selalu ke ayah saya, kalau ayah saya uang dari mana juga nggak tahu," ucapnya.
Jaksa lantas memperlihatkan barang bukti berupa pengiriman uang dari Fadia yang ditransfer ke rekening PT RNB. Sabiq menyebut, uang itu pinjaman dari Fadia saat Anggi tak bisa menghubungi dirinya.
"Saat itu Anggi komunikasi ke saya waktu di pesawat saya nggak bisa dihubungi. Saya nggak pernah pinjam ke Bu Fadia, tapi Anggi yang inisiatif pinjam ke Bu Fadia karena katanya dia tahu Bu Fadia nggak tegaan ke orang. Selain itu nggak ada, karena saya pinjam selalu ke ayah saya. Semua modal dari ayah saya," ujarnya.
(alg/dil)