Hakim Cecar Anak dan Suami Fadia soal 'Modal' Rp 2,5 M di PT RNB

Hakim Cecar Anak dan Suami Fadia soal 'Modal' Rp 2,5 M di PT RNB

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 28 Agu 2026 15:50 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Ssmarang Barat, Kota Semarang, Jumat (28/6/2026).
Suasana sidang pemeriksaan saksi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Ssmarang Barat, Kota Semarang, Jumat (28/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

M Sabiq Ashraff dan Mukhtaruddin Ashraff Abu dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Hakim mencecar anak dan suami Fadi itu soal perbedaan keterangan status uang Rp 2,5 miliar yang digunakan dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Pantauan detikJateng, terdapat sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Dua di antaranya yakni Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Tampak Ashraff hadir mengenakan kemeja putih sementara Sabiq hadir mengenakan batik biru. Sabiq diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya, Sabiq awalnya menerangkan dirinya meminjam uang Rp 2,5 miliar dari Ashraff. Uang itu disebut digunakan sebagai modal usaha PT RNB.

"Saya cuma pinjam modal ke ayah saya," kata Sabiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

Sabiq menjelaskan, dirinya kemudian memasukkan Ashraff sebagai komisaris dan pemegang saham sebagai bentuk garansi atas uang yang dipinjamnya.

"Untuk garansi, saya masukkan dia ke komisaris, tapi uangnya tetap saya pakai," jelasnya.

"(Uang Ashraff di PT untuk saham atau pinjaman?) Pinjaman modal. Uang itu untuk berbagai usaha, termasuk PT RNB, totalnya banyak, tapi modal awal Rp 2,3-2,5 miliar," lanjutnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai status uang tersebut, Ashraff memberikan keterangan berbeda. Dia mengaku tidak pernah berniat menjadi komisaris maupun pemegang saham PT RNB.

"Kalau nggak salah (memberikan uang modal ke Sabiq) Rp 2,5 miliar. Saya tidak pernah ingin jadi komisaris, saya cuma pinjamkan modal aja. Saya nggak tahu soal komisaris atau apa, saya nggak ngerti," kata Ashraff saat ditanya JPU.

Ashraff juga mengaku pernah menandatangani dokumen pendirian PT RNB yang dibawa oleh orang dari notaris. Namun, dia mengaku tidak membaca dokumen tersebut karena percaya kepada anaknya.

"Saya pernah didatangi notaris dan Anggi (staff keuangan PT RNB), minta tanda tangan katanya permintaan Sabiq. Saya tidak baca, saya nggak tahu apa-apa karena saya percaya sama anak saya, saya tanda tangan saja," ucapnya.

Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi perhatian sorotan JPU dan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang pun mempertanyakan saham yang dimiliki Ashraff. Menurutnya, komisaris tak harus menjadi pemegang saham.

Sabiq menjawab, hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan karena dirinya meminjam uang dari sang ayah.

"Supaya tidak ada trust issue saja. Masalah kepercayaan. Karena saya dan ayah saya selalu perjanjiannya business to business, kalau kerja saya harus profesional," kata Sabiq.

JPU juga mempertanyakan jika uang pinjaman modal kepada Ashraff itu sudah dikembalikan, mengapa saat ada pergantian pengurus, terdapat jual-beli saham Ashraff dan Sabiq.

"Karena saya kan sudah jadi DPRD, kalau saham itu karena kita PT, kita mengikuti cara kerja PT lain. Ada jual-beli saham itu antara saya dan Dendi. Jadi, kalau misalkan saya utang ke ayah saya, nggak ada urusannya sama Dendi. Dendi bayar (pembelian saham) tetap ke saya," ucapnya.

Sementara Sabiq mengatakan uang Rp 2,5 miliar dijadikan saham milik Ashraff, Ashraff justru mengatakan uang itu merupakan modal, bukan saham.

"Saya tidak bisa bilang itu saham saya, karena itu murni saya pinjamkan untuk modal," kata Ashraff kepada majelis hakim.

Hakim lantas mempertanyakan mengapa terdapat jual-beli saham apabila uang yang diberikan Ashraff disebut sebagai pinjaman.

"Bedakan modal sebagai saham, dengan modal sebagai modal kerja. Modal kerja itu bisanya dari utang," ucapnya.

Hakim menilai, istilah yang digunakan para saksi menjadi penting karena memiliki konsekuensi berbeda secara hukum.

"Kalau saudara pakai istilah utang dari Pak Ashraff, nyambung kalau dikembalikan. Tapi kalau modal, itu akan tercatat sebagai kekayaan dari perusahaan," tuturnya.

"Maka ketika nggak ada saham seperti dibilang Pak Asraf, berarti nggak ada kewajiban orang untuk mengembalikan saham ke Pak Ashraff," lanjutnya

Hakim juga mengingatkan bahwa istilah utang, modal, dan saham tidak dapat dicampuradukkan karena memiliki konsekuensi berbeda.

"Seharusnya kalau saudara pinjam dari ayah saudara, saudara semua pemilik saham. Pinjam ya pinjam. Tanam modal ya tanam modal. Pembeli saham ya jadi pembeli saham. Nggak bisa dicampur-campur," tegasnya.

Sabiq lantas mengaku dirinya memang tidak cakap dalam urusan administrasi perusahaan. Dia menyebut, pendirian dan pengelolaan PT RNB dilakukan atas inisiatifnya sendiri, termasuk dengan meminjam modal kepada ayahnya.

"Saya mengartikannya kayak gitu. Maaf Yang Mulia. Memang yang tidak cakap saya Yang Mulia," ungkapnya.

Untuk diketahui, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026) lalu.

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads