Tiga warga Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi usai mengeroyok pedagang sayur keliling. Aksi pengeroyokan dilakukan di Jalan Raya Magelang-Jogja wilayah Jumoyo, Salam, Kabupaten Magelang.
Pengeroyokan terjadi pada, Sabtu (22/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga tersangka yakni BYH (44), ARP (20) dan YD (25), mereka ini merupakan warga Muntilan, Kabupaten Magelang. Sementara untuk korban penjual sayur, FHD (30), dan seorang kernet SA (20) di mana keduanya merupakan warga Kaliangkrik
"Kejadian di Salam adanya tindak pidana pengeroyokan bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka. Terjadi pada hari, Sabtu (22/8) sekitar pukul 01.30 di Jalan Raya Magelang-Jogja, masuknya wilayah Jumoyo, Salam. Adapun pelaku kita amankan tiga orang," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto kepadadetikJatengdi ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady menambahkan, akibat pengeroyokan tersebut FHD mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di RSUD Muntilan. Sedangkan keneknya atau rekannya SA (20), warga Kaliangkrik mengalami luka bagian kepala di belakang, namun tidak dirawat di rumah sakit," ujar Ady.
Kronologis kasusnya, kata Ady, berawal dari pedagang sayur berjalan mendahului mobil yang ditumpangi oleh tiga pelaku. Menurutnya, keterangan dari ketiga pelaku mobil sayur itu memotong tanpa reting atau sein.
"Ini membuat ketiga pelaku emosi, akhirnya mengejar. Berawal dari Muntilan kemudian dikejar sampai Salam. (Mobil) Berhenti di daerah Jumoyo, Salam, akhirnya sopirnya (sayur) keluar disambut oleh sopir yang pelaku. Selanjutnya terjadi penganiayaan pada kedua orang itu," tambahnya.
"(Pakai) Tangan kosong, dikeroyok. Merasa didahului dengan cara memotong tanpa reting, akhirnya marah. Kemudian terjadi itu (pengeroyokan)," kata dia.
Ady menambahkan, keterangan awal mendahului, memotong atau tanpa reting tersebut tidak menjadi alasan pembenar bagi pelaku untuk melakukan penganiayaan.
"Yang jelas, kejadian penganiayaan bersama-sama itu terjadi. Korban mau jualan. Yang ketiga (pelaku) ini habis makan mi ayam di Blabak keterangannya. (Mau pulang) Arah Muntilan," kata dia.
"Itu pada pagi hari itu juga berhasil (ditangkap) dilaporkan di Polsek Salam. Kemudian dilimpahkan ke sini (Polresta)," ujarnya.
"Kita kenakan pasal 262 atau penganiayaan itu ancaman 5 tahun. Tiga pelaku ditahan," pungkasnya.
