Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa ledakan maut sumur bor di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang menewaskan lima orang. Ketiga terdakwa masing-masing Hartono, Suparman, dan Suhartono divonis enam bulan penjara.
Vonis tersebut sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Blora Nunung Kristiyani, di PN Blora, Senin (24/8).
"Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Marilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Setiap Orang turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Nunung membacakan amar putusan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan Hartono bin Marilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Selanjutnya, Hartono dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan penjara. Masa hukuman terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu majelis juga memerintahkan agar Hartono tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hartono Bin Marilan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Suparman. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Sedangkan untuk terdakwa, Suhartono bin Sadik dijatuhi pidana penjara 6 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pengawasan selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan, Pidana Tidak perlu dijalani di ganti dengan Pengawasan selama 1 tahun," ucap Nunung.
Sedangkan untuk barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar turut disita. Di antaranya tiang alat pengeboran, rangkaian pompa air, tujuh pipa bor, dudukan pipa, tiang menara bor, chasis bor, lier, gear box, dinamo, pecahan mesin diesel, kotak penggerak stang bor, serta peralatan lainnya.
Ada pula satu jeriken berkapasitas 10 liter berisi minyak mentah, tiga buah bull atau penampungan minyak bekas terbakar, serta satu drum bekas terbakar.
Untuk Hartono, barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Suhartono bin Sadik. Sedangkan barang bukti dalam perkara Suparman dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti dalam perkara Suhartono dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Suparman bin Saban.
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam putusan tersebut menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Begitu juga jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan ledakan sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
