Adhi Wiharto Tersangka Suap Penerimaan Maba Unsoed Dicopot dari DPC Gerindra

Adhi Wiharto Tersangka Suap Penerimaan Maba Unsoed Dicopot dari DPC Gerindra

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 24 Agu 2026 21:31 WIB
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto (kiri) dan Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto (kiri) dan Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono. Foto: Dok DPC Gerindra
Banyumas -

DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari kepengurusan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adhi Wiharto sebelumnya menjabat Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas yang terseret kasus suap yang menjerat Rektor Unsoed Purwokerto, Akhmad Sodiq.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan penonaktifan Adhi Wiharto dilakukan secara resmi pada 23 Agustus 2026.

"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Junianto melalui pesan video yang diterima detikJateng, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan penonaktifan merupakan kewenangan DPC. Sementara untuk keputusan lebih lanjut, seperti pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan partai, menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan. Dan apakah nantinya ada perubahan pemecatan dan sebagainya, itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penonaktifan, DPC Gerindra Banyumas telah berkonsultasi dengan DPP dan mengirimkan surat untuk meminta arahan terkait langkah selanjutnya terhadap Adhi.

Junianto menegaskan DPC Gerindra Banyumas mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, partai tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi. Karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," katanya.

Junianto mengatakan Gerindra ingin tetap berada di barisan terdepan dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami juga ingin Partai Gerindra ini tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra," tegasnya.

DPC Gerindra Banyumas juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi dalam menghadapi proses hukum di KPK. Alasannya, persoalan tersebut dinilai merupakan ranah pribadi.

"Terhadap sikap Partai Gerindra juga tidak melakukan pendampingan kepada AW selaku pribadi ataupun selaku yang tadinya adalah pengurus dari Partai Gerindra. Karena itu adalah ranah pribadi," jelas Junianto.

Dia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen partai dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami sifatnya adalah tetap ada di belakang garis terdepan juga untuk terhadap pemberantasan korupsi yang sekarang dilaksanakan oleh KPK," ujarnya.

Junianto mengatakan Gerindra tidak akan menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk mengambil langkah internal terhadap kader yang telah berstatus tersangka.

"Sekali lagi kami tidak melakukan dan tidak juga memberikan pembelaan terhadap kalau ada kader-kader kami melakukan dugaan korupsi. Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, menegaskan kasus yang menjerat Adhi merupakan persoalan kader secara pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan partai.

"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara. Mudah-mudahan semuanya nanti bisa selesai dengan baik," kata Budiyono.

Diberitakan sebelumnya, dilansir detikNews KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:

1. Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta.



(afn/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads