KPK mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Ada tiga klaster dalam kasus ini.
Dilansir detikNews, klaster pertama ialah pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Klaster ketiga yakni pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Disebutkan total uang yang dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini sebanyak Rp 1,12 miliar.
Peras Ortu Maba Rp 650 Juta tapi Tak Diluluskan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP).
KPK mengungkap salah satu pemerasan yang dilakukan keduanya yakni saat penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran (FK) pada Agustus 2026.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan, permintaan uang tersebut diamini orang tua calon mahasiswa baru. Namun, pada akhirnya calon mahasiswa baru tersebut tetap tidak lulus seleksi.
"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Alhasil, orang tua calon mahasiswa baru tersebut meminta uangnya dikembalikan. Tapi, Dian dan Adhi tak bisa mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Dian dan Adhi lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman Arie Prayogo. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke keponakan Sodiq selaku pihak swasta, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan uang tersebut.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Uang 'Terima Kasih' Rp 680 Juta
Selanjutnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Mulyono (MYN) memperoleh uang hingga Rp 680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru. Para orang tua itu senang lantaran anaknya berhasil diterima di universitas negeri.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ungkap Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Taufik menjelaskan, dari uang yang diperoleh tersebut, Sodiq memerintahkan Mulyono membelikannya tiga bidang tanah. Tanah itu pun diberi nama milik Mulyono.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.
(dil/dil)