KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba) yang menjerat Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq (ASO). Keponakan Sodiq yang bernama Mulyono juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dilansir detikNews, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Mulyono memperoleh uang hingga Rp 680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru. Para orang tua itu senang lantaran anaknya berhasil diterima di universitas negeri.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ungkap Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, dari uang yang diperoleh tersebut, Sodiq memerintahkan Mulyono membelikannya tiga bidang tanah. Tanah itu pun diberi nama milik Mulyono.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.
Duduk Perkara Pemerasan
Awalnya Taufik menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed memerintahkan dua orang perantara yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. Kedua perantara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik.
Meski telah dipatok harga, ternyata para calon mahasiswa baru Unsoed itu tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri. Para orang tua calon mahasiswa baru pun meminta uangnya dikembalikan setelah anak mereka tidak lulus seleksi.
Tapi permintaan para orang tua itu tidak dapat dipenuhi lantaran uang hasil pemerasan telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Norman lalu meminjam uang kepada Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua calon maba.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ungkap Taufik.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.
Pada periode 2025-2026, Taufik mengatakan, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
Taufik juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq bernama Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Pengepul ini mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ujar Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," imbuhnya.
Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Daftar 6 tersangka:
1. Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta.
