KPK menetapkan enam tersangka di kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, termasuk Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Dilansir detikNews, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai sebagai tersangka. Yaitu Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (20/8). Sedangkan Wareknya diamankan di Purwokerto.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang. "Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," kata Budi.
Daftar Enam tersangka:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
