Polresta Batang menangkap pria inisial K alias B (37), warga Banyuputih, Batang, beserta barang bukti 779 gram sabu senilai Rp 1,1 miliar. K berperan sebagai 'kuda' atau pengambil sabu dalam jumlah besar untuk dipecah menjadi paket kecil siap edar.
K ditangkap Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan barang bukti sabu itu terdiri dari tujuh paket besar dengan berat total 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, dan sepuluh paket kecil dengan berat total 10 gram. Polisi menduga sabu itu akan diedarkan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka K alias B berperan sebagai 'kuda', yaitu orang yang mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kemudian dipecah menjadi paket 100 gram, paket 5 gram, dan paket 1 gram lalu ditaruh di tempat-tempat tertentu untuk dijual," ujar Warsono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: 2 Pengedar Sabu Diringkus di Temanggung |
Polisi juga menyita sejumlah barang untuk pengemasan dan distribusi narkotika. Di antaranya dua timbangan, lakban, potongan tisu, ratusan sedotan, satu kantong plastik hitam, dan satu ponsel.
"Jika dihitung menggunakan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, sabu seberat 779 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,1685 miliar," ujar Warsono.
Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap asal-usul sabu serta jaringan yang berada di belakang distribusi narkotika tersebut.
"Peran tersangka sebagai 'kuda' menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri rantai peredaran. Sebab, tersangka diduga hanya menjalankan salah satu bagian dari proses distribusi, mulai dari mengambil sabu dalam jumlah besar, memecahnya ke dalam berbagai ukuran, hingga menempatkannya di lokasi tertentu untuk kemudian dijual," jelas Warsono.
K dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(dil/afn)
