2 Pembunuh Bos Konter Ambarawa Terancam Hukuman Mati!

2 Pembunuh Bos Konter Ambarawa Terancam Hukuman Mati!

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 13 Agu 2026 17:46 WIB
Konter HP Royal Phone di Ambarawa TKP pencurian dengan kekerasan, Kamis (6/8/2026).
Konter HP Royal Phone di Ambarawa TKP pencurian dengan kekerasan, Kamis (6/8/2026). Foto: Dok. Polres Semarang
Semarang -

Dua pelaku pembunuhan bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskita (25) yakni Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) terancam hukuman mati. Polisi juga memastikan tidak ada penambahan tersangka lain.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan keduanya dijerat pasal 479 ayat 4 juncto pasal 458 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama disertai dengan pidana lain yaitu pembunuhan.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Bodia saat dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bodia mengungkapkan saat ini polisi telah memeriksa belasan orang. Ia juga memastikan sudah tidak ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau pemeriksaan itu bisa kami sampaikan mulai dari tersangka dua, saksinya ada tujuh ditambah orang tua korban, bapak korban, pacar korban, pacar tersangka, lebih kurang 10 saksi, dua tersangka," terang Bodia.

"Kami pastikan sudah tidak ada (penambahan tersangka)," tambahnya.

Bodia menuturkan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk melaksanakan ekspose dengan kejaksaan.

"Kami melengkapi berkas untuk melaksanakan ekspose dengan kejaksaan. Jadi ekspos itu seperti konsultasi dengan jaksa terkait persangkaan pasal. Kalau kami yakini memang sudah benar dan sudah maksimal dengan adanya itu dengan adanya ancaman maksimal kan (hukuman) mati (atau) seumur hidup," jelas Bodia.

Bodia menuturkan polisi tidak mempersangkakan para pelaku dengan pasal terkait pembunuhan berencana karena berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ekonomi.

"Penyelidikan kami serta penyidikan bahwa dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka memang keduanya motifnya itu ekonomi, jadi ingin menguasai harta untuk membayar hutang," ucap Bodia.

Diberitakan sebelumnya, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pembunuhan itu terjadi di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) dini hari. Kedua pelaku lalu membuang jenazah korban di dalam mobilnya sendiri di depan gudang kosong wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Polisi menangkap keduanya di tempat terpisah pada Jumat (7/8). Didit ditangkap di Kota Semarang, sementara Taufik ditangkap di Ambarawa.



(apl/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads