Maling Motor di Unika Semarang Ditangkap, Sempat Sembunyikan Curian di Hutan

Maling Motor di Unika Semarang Ditangkap, Sempat Sembunyikan Curian di Hutan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 13 Agu 2026 17:23 WIB
Polisi tangkap WW, pencuri motor mahasiswa Unika, di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026).
Polisi tangkap WW, pencuri motor mahasiswa Unika, di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). Foto: dok. Polrestabes Semarang
Semarang -

Polisi menangkap maling kendaraan bermotor di kawasan depan kampus Universitas Katolik Soegijapranata. Pelaku berinisial WW itu diketahui sempat menyembunyikan motor curiannya di hutan Tinjomoyo.

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

"Pria berinisial WW diamankan petugas setelah hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaannya di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, ditangkap Selasa (11/8) pukul 21.00 WIB," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, kasus itu diketahui dari laporan korban ke Polsek Gajahmungkur. Unit V Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang diduga dilalui pelaku.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, pencurian di depan Unika, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang itu terjadi Jumat (7/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat kejadian, korban yang merupakan mahasiswa memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AD 6841 HS di area parkir dalam kondisi tidak dikunci setang," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya pelaku mencuri dengan cara mendorong sepeda motor milik mahasiswa tersebut. Motor itu didorong menuju hutan terdekat.

"Sepeda motor dibawa menuju kawasan Hutan Tinjomoyo dan disembunyikan di lokasi tersebut," jelasnya.

Setelah kendaraan itu diamankan, tersangka diduga memanggil seorang tukang kunci untuk membuat duplikat kunci motor yang dicurinya.

"Dengan alasan kehilangan kunci kendaraan. Tukang kunci tersebut kemudian membuatkan kunci duplikat untuk sepeda motor tersebut," jelasnya.

Selain satu unit Honda Vario warna hitam, polisi turut mengamankan pelat motor dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan tersangka.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mencocokkan keterangan tersangka, keterangan saksi, laporan korban, serta barang bukti yang ditemukan," tuturnya.

Ia lantas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Masyarakat bisa menggunakan kunci pengaman tambahan untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

"Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Pastikan kunci setang digunakan dan, bila memungkinkan, gunakan pengaman tambahan," ucapnya.

"Apabila menjadi korban kehilangan kendaraan, segera laporkan kepada kepolisian karena laporan yang cepat akan membantu proses penyelidikan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Semarang.



(apu/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads