Motif Ekonomi Jadi Alasan Pembunuhan Bos Konter Ambarawa

Motif Ekonomi Jadi Alasan Pembunuhan Bos Konter Ambarawa

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 08 Agu 2026 15:22 WIB
Pelat nomor dengan bercak darah jadi barang bukti pembunuhan bos konter Ambarawa, Sabtu (8/8/2026).
Pelat nomor dengan bercak darah jadi barang bukti pembunuhan bos konter Ambarawa, Sabtu (8/8/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Dua pria asal Kabupaten Semarang berinisial Taufik Ilham (25) dan Didik Panggih Pamulihan (20) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25). Polisi membeberkan motif keduanya nekat menghabisi nyawa korban.

"Adapun yang menjadi motif dari pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu motif ekonomi," kata Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/7/2026).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan kesimpulan motif ekonomi salah satunya didapatkan dari percakapan antara kedua tersangka sebelum melakukan tindak pidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktor dendam tidak ada. Jadi diskusi yang dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu pertanyaan pertama 'kowe arep duwe duit apa ora?'. Jadi hanya berdasarkan itu," ujar Bodia.

ADVERTISEMENT

"Mau duit apa nggak? Ya jawabannya, 'Ya maulah. Siapa sih yang nggak mau duit?'. Lalu diajak ke situ (konter ponsel). Jadi tidak ada unsur dendam," tambahnya.

Karena tidak ditemukan motif dendam, Bodia menyebut pihaknya tidak menyelidiki lebih lanjut terkait kemungkinan adanya permasalahan utang antara korban dengan para tersangka.

"Karena masalah utang bukan merupakan pokok perkara dan kami juga tidak menemukan motif terkait dendam, jadi kami tidak mendalami hal tersebut. Karena tidak ada motif dendamnya, jadi kami tidak melanjutkan ke masalah utang piutang," tutur Bodia.

Sebelumnya, polisi mengungkap tersangka kedua tersangka yakni TI sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan DPP berstatus sebagai mahasiswa. Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Kota Semarang dan Ambarawa. Antara korban dan pelaku pembunuhan diketahui ada hubungan pertemanan. Polisi pun menetapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.

"Terhadap tersangka kedua tersangka kita persangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 2 huruf A dan atau huruf B kitab undang-undang hukum pidana," tegas Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo saat rilis.

"Kemudian yang kedua yaitu kita persangkakan pasal pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului oleh tindak pidana lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya.



(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads