Sempat Lolos Kejaran Warga, Jambret di Grobogan Ditangkap Polisi

Sempat Lolos Kejaran Warga, Jambret di Grobogan Ditangkap Polisi

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 01 Agu 2026 15:52 WIB
KP penjambretan perempuan di Jalan Purwodadi - Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
TKP penjambretan perempuan di Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Foto: Dok. Polres Grobogan
Grobogan -

Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap seorang jambret yang beraksi Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Pelaku yang menjambret di dekat rumah korban sempat kejar-kejaran dengan korban namun berhasil lolos saat kejadian

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam. Korban bernama ADP (20), warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

"Ketika melintas di depan sebuah apotek di wilayah Penawangan dan hendak berbelok ke arah rumah, tas milik korban tiba-tiba dirampas oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor," kata Rizky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky menyebut korban bersama warga sempat berupaya melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos. Ponsel dan sejumlag barang berharga korban bernilai total jutaan rupiah pun raib.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat melakukan pengejaran dengan bantuan warga sekitar. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah memanfaatkan kondisi lalu lintas di jalan raya," ujar Rizky.

"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta," imbuhnya.

Peristiwa ini lalu diadukan korban kepada polisi. Pelaku berinisial LK (30), pria warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026) malam di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Rizky Ari Budianto.

"Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan ponsel milik korban, Tim URC Polres Grobogan juga mengamankan dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rizky menyebut pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkas Rizky.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads