Seorang pedagang berinisial EYP (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa teman wanitanya yang tak sadarkan diri usai mengonsumsi minuman keras yang diduga telah dicampur obat. Peristiwa ini terjadi di sebuah kios Pasar Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/7). Kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026. Peristiwa dugaan perkosaan itu disebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 lalu di sebuah kios di kawasan Pasar Rawalo.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan keadaan korban dengan mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya," kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tidak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan memperkosa korban seorang diri.
"Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya.
Polisi mengungkap, dugaan peristiwa tersebut diketahui oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi kejadian. Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian ini ke suaminya.
"Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban bersama suaminya," ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Petrus menjelaskan, hubungan antara tersangka dan korban bukanlah pasangan, melainkan hanya sebatas teman karena sama-sama berjualan di kawasan Pasar Rawalo.
"Hubungan antara tersangka dengan korban hanya sebatas teman," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik Satres PPA/PPO Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
