Seorang perempuan menjadi korban penjambretan di Jalan Woltermonginsidi, Genuk, Kota Semarang, saat dibonceng pacarnya sepulang bekerja. Polisi langsung bergerak melacak dan menangkap pelaku lewat email yang tertaut di ponsel pacar korban.
Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban pulang bekerja dari minimarket bersama pacarnya pada Minggu (26/7) malam. Setibanya di lokasi kejadian pukul 22.45 WIB, dua orang jambret memepet motor yang dikendarai korban.
"Kemudian pada saat di TKP dipepet oleh dua orang pelaku kemudian menarik tas yang dibawa sampai talinya putus. Pada saat tasnya ditarik sepeda motor sempat oleng tapi kondisi tidak jatuh," kata Rismanto saat konferensi pers di Mapolsek Genuk, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rismanto menyebut korban langsung mengadukan peristiwa itu ke Polsek Genuk. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku lewat aplikasi yang tertaut dengan email.
"Handphone si korban ini emailnya tertaut dengan handphonenya si pacarnya, sehingga bisa terlacak. Pada saat laporan ke Polsek pelaku masih dalam kondisi mobile, berjalan ke beberapa kecamatan lain," ujar Rismanto.
Rismanto menuturkan posisi ponsel yang terlacak itu lalu berhenti pada Senin (27/7) dini hari. Polisi langsung bergerak mencari pelaku.
"Sekitar pukul 01.30 WIB setelah posisi handphone berhenti, kemudian anggota Polsek Genuk beserta korban mencari keberadaan handphone tersebut," tutur Rismanto.
Polisi kemudian menemukan keberadaan kedua pelaku berinisial FP (23) dan AT (26), di salah satu rumah warga di Kampung Sedayu Bendungan, Genuk. Barang bukti hasil jambret juga turut ditemukan.
"Dalam penangkapannya ditemukan barang bukti dua handphone, uang, sajam, dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana kejahatan," jelas Rismanto.
Menurut Rismanto, kedua pelaku yang berstatus pengangguran asal Demak itu rupanya sudah pernah melakukan aksi jambret sebelumnya. Modus yang dilakukan pun serupa.
"Kalau dalam pengakuannya ini (dua tersangka) satu paket, pengangguran, motif ekonomi. Dari hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan dua kali tindak pidana di wilayah Pedurungan dan di wilayah Genuk, modusnya sama (menarik tas korban)," ungkap Rismanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun pidana penjara.
Baca juga: Satu Persatu Bupati di Jateng Ditangkap KPK |
[Redaksi menyunting judul berita ini pada Jumat 31 Juli 2026 pukul 8.18 WIB untuk menghilangkan frasa yang terkait teknis penyelidikan. Terima kasih]
