Duel Sengit Berujung Perangkat Desa Kalipancur Pekalongan Tewas di Sawah

Round-Up

Duel Sengit Berujung Perangkat Desa Kalipancur Pekalongan Tewas di Sawah

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 29 Jul 2026 06:40 WIB
Pelaku pembunuhan perangkat desa di Pekalongan saat dimintai keterangan polisi.
Pelaku pembunuhan perangkat desa di Pekalongan saat dimintai keterangan polisi. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Pekalongan bernama Rosyanto (57) ditemukan tewas di tengah sawah. Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sempat berduel dengan rekannya yang kini menjadi tersangka, yaitu D (27).

Korban ditemukan warga hari Selasa (28/7) sekitar pukul 07.21 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan D tidak lama setelah penemuan jasad korban.

Wajah Tertutup Lumpur

Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, mengatakan dirinya mendapat informasi dari seorang warga bernama Ciptono dan langsung ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendapat telepon sekitar pukul 07.21 WIB. Saat tiba di lokasi ternyata di sawah sudah ada mayat," ujar Muhroji kepada detikJateng, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, posisi korban saat ditemukan terlentang dengan kedua kaki menekuk, sedangkan kepala dan wajah tertutup lumpur sawah.

ADVERTISEMENT

"Posisinya terlentang dengan kaki itu menekuk dan kepala, wajah itu tertutup lumpur," katanya.

"Setelah proses evakuasi oleh tim Inafis dan pihak kepolisian, diketahui korban adalah perangkat desa kami, Pak Rosyanto, yang menjabat sebagai Staf Kasi Pemerintahan," imbuhnya.

Gagang Celurit dan Batu di TKP

Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan gagang celurit dan batu di lokasi tersebut. Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, menjelaskan temuan itu langsung didalami.

"Ditemukan gagang celurit, sedangkan bilahnya belum ditemukan. Temuan tersebut masih kami dalami apakah berkaitan dengan peristiwa ini atau tidak," ujar saat proses masih dalam penyelidikan.

Pelaku Ditangkap

Tidak butuh waktu lama, nama terduga pelaku dikantongi polisi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan. Pelaku adalah rekan korban yaitu pria berinisial D yang juga merupakan warga Desa Kalipancur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.00 WIB kami mengamankan satu orang berinisial D beserta sejumlah barang bukti berupa batu, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara," ujar Fauzi.

Korban dan Pelaku Duel

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Fauzi menjelaskan ternyata korban sempat melakukan perlawanan ketika hendak dibunuh oleh D. Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku, mereka berkelahi di dekat sawah pada Senin (27/7) malam.

"Dari perkiraan saksi-saksi tadi sudah dijelaskan bahwa pukul 22.00 malam ada suara minta tolong. Nanti kita akan dalami terkait berkenaan waktu time by time-nya," ungkapnya.

"Dari keterangan tersangka ini korban dibawa dalam kondisi mencekek, dicekek, lalu dibenamkan di sawah. Jadi sempat dibenamkan di sawah, setelah itu diambil lah lumpur sebelah, ditaruh di mukanya, seperti itu," imbuhnya.

Terkait barang bukti berupa batu semacam beton dan sebuah gagang sabit, Fauzi menjelaskan beton itu sempat digunakan pelaku untuk memukul korban di pelipis dan dada korban. Sedangkan pelaku sempat akan menggunakan senjata tajam namun bilahnya lepas dari gagang.

"Ya, itu juga untuk sarana prasarana. Sudah diakui, ya memang ada sarana prasarana dipukulkan di pelipis kiri dan di dada kiri," ungkapnya.

"Kalau untuk senjata tajam tadinya mau digunakan untuk melukai, tetapi ketika akan digunakan terpisah (terlepas) dari pegangan terpisah dari mata pisaunya," imbuh Fauzi.

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku memang sudah kenal dekat. Bahkan korban sering menitipkan motor di rumah pelaku. Soal motif pembunuhan, untuk saat ini diduga karena pelaku kerap disuruh korban.

"Dugaan sementara motifnya karena sakit hati. Pelaku mengaku kesal lantaran sering disuruh-suruh oleh korban, sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider 458, subsider 467 ayat 3 KUHP.

"Jadi menjelaskan 459 itu pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, subsider penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman kalau pembunuhan berencana kurang lebih paling lama 20 tahun," kata Fauzi.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads