Dua Dakwaan Jerat Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Round-Up

Dua Dakwaan Jerat Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 24 Jul 2026 04:00 WIB
Suasana sidang dakwaan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/7/2026).
Suasana sidang dakwaan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang tersebut, Fadia didakwa dua dakwaan sekaligus yakni mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan menerima gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, JPU dari KPK, Agus Subagya membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Fadia.

Atur Outsourcing

Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," ungkap jaksa di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Agus melanjutkan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

ADVERTISEMENT

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," bebernya.

Atas perbuatan itu, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan Gratifikasi

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," terangnya.

Jaksa mengungkap, uang tersebut diterima dalam kurun Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berhubungan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Pekalongan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucapnya.

Atas gratifikasi itu, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak Ajukan Eksepsi

Mendapati dua dakwaan tersebut, Fadia dan pengacaranya pun tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Fadia menyebut telah memahami dakwaan yang dibacakan JPU.

"Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian yang lebih lanjut, yang mulia. Saya akan bersikap insyaallah kooperatif dan tidak akan mempersulit dalam hal apapun dalam menjalankan persidangan ini, yang mulia," kata Fadia.

Pengacara Fadia, Fadli Nasution, juga mengajukan permohonan penetapan izin berobat. Fadli mengatakan, Fadia mengidap penyakit sarat terjepit.

"Ada semacam saraf terjepit," ungkap Fadli Nasution.

Saat dimintai tanggapan, Fadia pun memilih bungkam. Ia hanya tersenyum dan menyalami beberapa hadirin di persidangan hingga memasuki mobil tahanan.



(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads