Sejumlah kepala desa di Pati mengaku sempat menyerahkan uang ratusan juta untuk pengisian jabatan perangkat desa. Uang itu kemudian dikembalikan usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Agus Riyanto, dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi jual-beli Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia mengatakan, jabatan sekretaris desa di desanya kosong dan dirinya mendapat informasi akan ada pengisian perangkat desa 2026.
"Saya dapat info ada pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026 dari Saudara Agus Susanto, Kepala Desa Slungkep. Awal mulanya adalah rakor di kecamatan, tapi tidak membahas tentang pengisian," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah rakor dari kecamatan itu teman-teman kepala desa ngumpul, ngobrol. Pas hari itu disepakati untuk berkumpul di rumah Pak Sutrisno Kepala Desa Boloagung," lanjutnya.
Ia lantas mendapat informasi dari Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kayen, agar berkoordinasi dengan Agus Susanto terkait pengisian perangkat desa. Saat mendatangi Agus Susanto, saksi lantas menjelaskan adanya tarif untuk pengisian perangkat desa.
"Terus tentang pengisian perangkat desa ini disampaikan Pak Agus Susanto, ada nominal yang harus disiapkan untuk pengisian perangkat desa. Untuk perangkat kurang lebih Rp 125 juta untuk Sekdes sekitar Rp 165 juta," urai Agus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramaditya lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bahwa rincian tarif pengisian jabatan yang disampaikan Agus Susanto yakni Rp 125 juta untuk jabatan kasi-kaur, Rp 175 juta untuk jabatan sekdes.
"Betul. (Rp 80 juta untuk jabatan kasi-kaur tanpa bengkok dan Rp 100 juta untuk jabatan sekdes tanpa bengkok?) Iya betul," kata Agus membenarkan BAP yang dibacakan Jaksa.
Karena membutuhkan sekdes di desanya, Agus pun mengaku akhirnya menyiapkan uang sebesar Rp 175 juta dari uang pribadinya.
"Terus kami mengumpulkan uang, terus kami setor ke kantor Agus Susanto. (Berapa?) Rp 175 juta uang saya sendiri. Untuk perencanaan pengisian perangkat. Saya berikan ke Saudara Agus Susanto. Terpaksa, karena membutuhkan," ungkapnya.
Jaksa kembali membacakan BAP saksi yang juga dikonfirmasi kebenarannya di persidangan, bahwa saksi juga menyatakan dirinya menduga permintaan uang oleh Agus Susanto itu atas perintah atau sepengetahuan Sudewo.
"(Karena Agus Susanto merupakan salah satu anggota tim binaan yaitu tim sukses Bupati Sudewo?) Betul, betul," jawab Agus.
Namun, rencana pengisian perangkat desa tidak berlanjut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Agus mengatakan, uang yang telah disetorkannya akhirnya dikembalikan seluruhnya oleh Agus Susanto.
"(Uang Rp 175 juta) Sudah dikembalikan, kurang lebih 2-3 hari setelah ada OTT, dikembalikan Saudara Susanto, langsung dikasihkan di rumah," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Joko Waluyo mengaku bahkan sudah sempat mencari calon perangkat desa. Ia menyebut dua warganya, sudah ada yang bersedia maju untuk mengisi jabatan kasi dan kekurangannya akan ia talangi.
"(Sudah ada uang yang diserahkan kepada saya) Rp 100 juta sama Rp 50 juta. Rp 100 juta dari Pak Anang, diserahkan Januari 2026," ujarnya.
Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan, karena Joko masih menunggu kepastian mengenai syarat usia calon perangkat desa. Setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, seluruh uang dikembalikan kepada kedua calon perangkat desa.
"Saya kembalikan sekitar tiga hari atau lima hari setelah OTT," kata Joko.
Adapun, Joko mengaku pertama kali mengetahui akan ada pengisian perangkat desa usai rapat koordinasi kepala desa akhir 2025 dari Kepala Desa Kecamatan Tambakromo, Sudiyono. Saat iti, posisi kaur keuangan dan kaur perencanaan di desanya kosong sehingga Joko mendatangi Sudiyono untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan.
"Sudiyono mengatakan bahwa nominal Rp 60 juta yang tidak berbengkok, yang berbengkok Rp 80 juta untuk jabatan semua perangkat, kasi, kaur, kasubag," jelasnya.
Namun, kata dia, beberapa waktu kemudian dalam pertemuan kepala desa di rumah seorang kepala desa, nominal itu berubah. Untuk tanah bengkok, jabatan kaur yakni Rp 125 juta dan desa yang tidak memiliki bengkok tetap Rp 80 juta.
"Karena ada perubahan tersebut, maka kepala desa ada yang maju dan ada yang tidak jadi. Maju maksudnya meneruskan untuk pengisian perangkat," katanya.
"Kemudian ada yang tidak karena dia tidak berbengkok, kalau yang tidak tidak berbengkok dengan permintaan uang segitu tidak sanggup," imbuhnya.
