Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dari rumah orang tua Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Jagalan RT 02, RW 05, Bumi, Laweyan. KPK melalukan penggeladahan sekira 1,5 jam di rumah dengan nuansa merah abu-abu.
Dari pantauan detikJateng, sebagian sejumlah Tim KPK duduk di depan rumah Etik. Salah satu petugas sempat terlihat keluar membawa koper lalu masuk lagi.
Tak berselang lama, dua mobil Innova yang terparkir menuju rumah Etik dan petugas masuk ke dalam mobil. Terlihat petugas membawa dua koper berwarna hitam dan di masukkan ke dalam mobil serta meninggalkan kediaman sekira pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga, E, mengatakan sejumlah tim KPK dan kepolisian datang sekira pukul 09.30 WIB dan langsung ke kediaman. E menyebut, rumah tersebut merupakan milik orang tua Etik.
"Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana (nunjuk rumah Etik)," katanya ditemui di lokasi Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, selama ini rumah tersebut dihuni oleh adik Etik bernama Erwan. Meski begitu, Etik sempat tinggal di sana semasa kecil.
"Itu rumah orang tuanya Bu Etik, kecilnya Bu Etik di sini, kini yang ditinggal adiknya Bu Etik Pak Erwan," pungkasnya.
Diketahui KPK menangkap Etik Suryani Kamis (9/7). Etik diperiksa hingga Jumat (8/7) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap anak buah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total nilai barang bukti sitaan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp 21,2 miliar. Barang buktinya berupa 2,5 kg emas dan uang pecahan miliaran rupiah.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).
Asep menerangkan, sejumlah barang bukti itu didapat KPK dari beberapa lokasi. Salah satunya yakni di dalam brankas yang disimpan di rumah Etik di Wonogiri dan Laweyan.
"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," imbuhnya.
