Gudang Ekspedisi di Kebumen Dilempar Molotov Kelompok Penjarah

Gudang Ekspedisi di Kebumen Dilempar Molotov Kelompok Penjarah

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 15 Jul 2026 18:36 WIB
Rilis pers kasus pengeroyokan dan pelemparan molotov ke gudang ekspedisi yang dihelat di Polres Kebumen, Rabu (15/7/2026).
Rilis pers kasus pengeroyokan dan pelemparan molotov ke gudang ekspedisi yang dihelat di Polres Kebumen, Rabu (15/7/2026). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Kebumen -

Video yang merekam aksi pelemparan molotov ke sebuah gudang ekspedisi di Kebumen jadi viral di media sosial. Pelaku juga menganiaya karyawan gudang itu dan menjarah sejumlah paket. Polisi mengungkap insiden berawal dari dua kelompok yang berkelahi.

Insiden itu terjadi di gudang J&T Karangsambung, Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Seorang karyawan gudang itu jadi korban salah sasaran. Polisi menyebut para pelaku mengira si karyawan itu bagian dari kelompok yang sedang mereka kejar.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan awalnya dua kelompok remaja sepakat menyelesaikan persoalan perkelahian yang terjadi antara sosok inisial WF dan AB. Pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB, BG dihubungi oleh FR melalui aplikasi WhatsApp untuk bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, dengan masing-masing membawa seorang teman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua kelompok bertemu dan terjadi aksi saling pukul antara BG dan FR. Setelah itu BG melarikan diri ke permukiman warga. Kelompok FR kemudian mengejar sejumlah orang yang diduga merupakan kelompok BG hingga masuk ke area Gudang J&T Karangsambung," ungkap Krisna saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (15/7/2026) sore.

ADVERTISEMENT

Kapolres menjelaskan, di depan gudang J&T, salah seorang pelaku berinisial RB melemparkan bom molotov ke arah WF. Api mengenai jaket korban dan sebagian masuk ke dalam gudang hingga membakar sejumlah paket milik J&T. Tak berhenti di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan secara bersama-sama menganiaya karyawan J&T karena mengira mereka merupakan kelompok BG yang bersembunyi di lokasi tersebut.

Setelah kejadian itu, pihak J&T kemudian melapor ke polisi. Menerima laporan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku pelemparan bom molotov, sementara pelaku penganiayaan dan pencurian paket masih buron.

"Dalam perkara pengeroyokan di Gudang J&T, polisi menetapkan RB (22) warga Kebumen sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial GJ dan BGS masih dalam pencarian," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sebatang bambu sepanjang 145 sentimeter, pecahan botol minuman keras, jaket bomber yang terbakar, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.

Sebelum peristiwa itu terjadi, kedua kelompok yang bertikai sudah janjian untuk bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih Karangsambung. Namun karena salah satu kelompok tidak datang, maka teman dari tersangka mencari sasaran orang yang melintas.

"Jadi kelompok ini sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap korban lain di jembatan. Yang di lokasi ini kita menetapkan empat orang tersangka, tiga kami tahan dan satu masih DPO," sebutnya.

Adapun total tersangka dari rangkaian kasus tersebut berjumlah 7 orang. Empat berhasil diamankan, tiga masih dalam pengejaran.

"Untuk total tersangka dari kedua lokasi ini ada tujuh orang. Empat berhasil kita amankan dan tiga DPO. Rinciannya, tiga diamankan dan satu DPO dari kasus penganiayaan di jembatan, kemudian yang J&T satu diamankan dua DPO," urainya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini Satreskrim Polres Kebumen masih terus memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.



(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads