Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka Ternyata Pasangan Gelap

Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka Ternyata Pasangan Gelap

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 10 Jul 2026 17:56 WIB
Sosok salah satu pelaku pembuang bayi di toilet KA Sancaka saat digelandang di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026).
Sosok salah satu pelaku pembuang bayi di toilet KA Sancaka saat digelandang di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sejoli yang membuang bayi di dalam toilet gerbong kereta api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya berhasil ditangkap. Terungkap, keduanya ternyata menjalin cinta terlarang, dengan pelaku pria sudah berkeluarga.

Diketahui, pelaku pria inisial HDP (31), warga Semarang yang kini tinggal di Jogja. Sementara pelaku perempuan berinisial NIZ (25) warga Tegal.

Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, menerangkan kedua pelaku bertemu saat bekerja di Semarang. Pertemuan keduanya berbuah cinta terlarang, sebab HDP sudah memiliki anak istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena keduanya sudah tidak lagi bekerja di Semarang, NIZ memutuskan pulang ke rumahnya di Tegal. Sementara HDP mendapatkan pekerjaan di Jogja.

ADVERTISEMENT

Sigit melanjutkan, dalam hubungannya, sejoli itu sempat berhubungan suami istri. Hal ini membuat NIZ hamil.

"Kedua tersangka berpacaran hingga melakukan hubungan suami-istri, kemudian NIZ hamil sampai besar. Pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri," kata Sigit saat konferensi pers, di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

Setelah melahirkan, NIZ kemudian ke Jogja bertemu HDP pada Kamis (2/7). Keduanya sempat menginap di salah satu hotel dekat tempat kerja HDP.

Konferensi pers kasus pembuangan bayi di toilet KA Sancaka di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026).Konferensi pers kasus pembuangan bayi di toilet KA Sancaka di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Saat di hotel, keduanya mulai merencanakan untuk membuang bayi laki-laki yang tidak berdosa itu. Sempat terpikir untuk menitipkan ke panti asuhan, namun hasil akhir bayi itu dibuang ke toilet gerbong KA.

"Pada 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB, keduanya menuju Stasiun Lempuyangan, lalu naik KA ke arah Solo, dan turun di Stasiun Klaten. Mereka berdua naik KRL lagi menuju ke Jogja," ucapnya.

Kedua pelaku itu lantas menyeberang gerbong KA Sancaka untuk menuju ke KRL.

"Saat (berjalan ke KRL) melewati gerbong eksekutif Sancaka, tersangka memiliki ide untuk meninggalkan bayi tersebut di dalam gerbong eksekutif," tutur Sigit.

NIZ masuk ke dalam gerbong, dan meletakkan bayi berusia 4 hari itu ke dalam toilet. Sementara HDP berjaga di pintu gerbong.

Setelah bayi itu diletakkan, keduanya kemudian meninggalkan Stasiun Klaten dengan menaiki KRL menuju ke Jogja. Bayi itu kemudian ditemukan petugas kereta api.

Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap.

"Yang laki diamankan pada Rabu (8/7) malam di Jogja. Yang perempuan pada hari Kamis (9/7) kemarin di Tegal," kata Ratna.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.



(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads